Terdakwa korupsi benih jagung di NTB minta hakim batalkan dakwaan JPU

id eksepsi terdakwa,dakwaan jpu,korupsi benih jagung,sidang korupsi,pengadilan mataram

Terdakwa korupsi benih jagung di NTB minta hakim batalkan dakwaan JPU

Penasihat hukum terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, Kurniadi (kedua kanan) bersama tim membacakan eksepsi terhadap dakwaan JPU ke hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (31/8/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi dalam pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat tahun 2017, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Permintaan itu disampaikan oleh dua terdakwa Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby melalui penasihat hukumnya masing-masing dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU, yang dipimpin Hakim Ketua Catur Bayu Sulistiyo, Selasa.

Dalam uraian eksepsi terdakwa Aryanto Prametu, direktur perusahaan penyedia barang dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM), penasihat hukumnya, Emil Siain menyampaikan bahwa JPU kurang cermat dan teliti dalam menyusun dakwaannya.

"Bahwa dalam uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum tidak mengungkap peran keterlibatan orang lain yang statusnya masih sebagai saksi hingga perkara ini dipersidangkan. Hal itu pun membuat kabur substansi dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum," kata Emil.

Peran saksi yang keterlibatannya belum terungkap dalam perkara ini, lanjut Emil, berasal dari kalangan pejabat pemerintahan maupun seorang perempuan bernama Diahwati, pengusaha katering yang disebut sebagai broker produsen benih jagung dari Jakarta.

Kalangan pejabat tersebut antara lain, Kepala Biro Bina Administrasi Pengendalian Pembangunan dan LPBJP Setda Propinsi NTB Swahip, pejabat yang menerbitkan surat perintah tugas pembentukan kelompok kerja (pokja) barang tim 75 pada 5 September 2017.

Pokja barang tim 75 ini bertugas untuk melakukan penunjukan langsung pada paket pengadaan benih jagung hibrida dengan nilai anggaran Rp17,28 miliar.

"Namun surat perintah tugas pokja barang tim 75 itu terbit sebelum surat permohonan proses penunjuk langsung yang ditujukan kepada ULP Provinsi NTB pada 13 September 2017," ujarnya.

Bahkan sesuai dengan isi dari berita acara pada 5 September 2017, pokja barang tim 75 mengadakan rapat persiapan sekaligus evaluasi dan kualifikasi PT SAM sebagai perusahaan penyedia barang dalam pengadaan benih jagung Hibrida 3 Varietas Balitbang pada Distanbun NTB di tahun 2017.

Begitu juga dengan peran Kepala Bidang Tanaman Pangan Distanbun NTB Lalu Muhammad Syafriari yang terlibat bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Ida Wayan Wikanaya dalam survei stok benih jagung hibrida balitbang di gudang PT Sadar Tani Bersaudara di Jombang, Jawa Timur.

Dalam pengecekan yang turut dihadiri Diahwati, Syafriari bersama Wikanaya mengetahui bahwa stok benih jagung pada gudang PT Sadar Tani Bersaudara milik Masykur dan diklaim Diahwati sebagai benih untuk pemenuhan stok PT SAM, itu sebenarnya disiapkan untuk PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

"Meskipun telah melaporkan hasil survei kepada Husnul Fauzi, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), namun keduanya tetap mengabaikan fakta lapangan dan menjalankan perintah Husnul Fauzi untuk melanjutkan proses penunjukan langsung PT Sinta Agro Mandiri sebagai penyedia barang dengan alasan bahwa PT Sinta Agro Mandiri ada dukungan dari produsen bernama CV Tani Tandur yang beralamat di Kediri, Jawa Timur," ucap dia.

Termasuk keterlibatan produsen benih CV Tani Tandur asal Kediri, Jawa Timur. Dukungan tersebut hanya untuk memenuhi syarat formalitas dari penunjukan langsung PT SAM sebagai penyedia barang.

Demikian juga yang disampaikan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, direktur perusahaan penyedia barang dari PT WBS, melalui penasihat hukumnya, Kurnaidi.

Dalam uraian eksepsinya, Kurnaidi menyampaikan bahwa JPU kurang teliti dan cermat dalam menyusun dakwaan.

Salah satunya, tidak mencantumkan secara lengkap hasil dari penyidikan yang berkaitan dengan adanya kerugian negara yang muncul berdasarkan audit atau laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian pada tahun 2018.

"Adanya pelunasan tuntutan ganti rugi (PTGR) oleh terdakwa pada November 2020 sejak perkaranya di tahap penyidikan, tidak diuraikan dalam dakwaan. Karena tidak sesuai dengan faktanya, membuat substansi dakwaan jaksa penuntut umum terlihat kabur atau 'obscuur libel'," kata Kurniadi.

Kemudian kesepakatan kerja sama kontrak dalam pengadaan benih jagung Hibrida Umum 2 dan Komposit Varietas Balitbang pada Distanbun NTB di tahun 2017, antara PT WBS yang diwakili terdakwa Hubby sebagai direktur perusahaan dengan PPK proyek, Ida Wayan Wikanaya sudah sesuai dengan aturan.

Dengan demikian, kata dia, apabila timbul persoalan hukum dari pelaksanaan perjanjian tersebut, maka sudah seharusnya yang mempertanggungjawabkan adalah PT WBS.

"Dalam hal ini, PT Wahana Banu Sejahtera selaku subjek hukum dalam bentuk korporasi. Sehingga penyelesaian perselisihannya diselesaikan secara perdata. Oleh karena itu, sudah seharusnya majelis hakim menyatakan dakwaannya batal demi hukum," ujarnya.

Dari penyampaian eksepsi kedua terdakwa, tim JPU yang diwakilkan jaksa I Made Sutapa meminta kesempatan ke hadapan majelis hakim untuk menyampaikan tanggapannya pada Selasa (7/9), pekan depan.

"Dengan ini menyatakan, sidang ditunda dan dibuka kembali pada Selasa (7/9) dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terkait eksepsi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistiyo.