MA sebutkan proses sidang pidana secara daring cukup efektif

id Sidang online,efektif,MA,Sobandi

MA sebutkan proses sidang pidana secara daring cukup efektif

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi memberi sambutan dan paparan dalam acara "Coffee Morning" yang diselenggarakan di ruang Media Center Harifin A. Tumpa, Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Karo Hukum dan Humas MA RI) Sobandi menilai bahwa proses sidang pidana yang diselenggarakan secara daring (online) cukup efektif.

“Persidangan online (daring) cukup efektif, daripada semua terpapar (virus korona) ketika hadir di persidangan secara langsung,” kata Sobandi dalam acara "Coffee Morning" yang diselenggarakan di ruang Media Center Harifin A Tumpa, Mahkamah Agung, Jumat.

Guna mendukung efektivitas penyelenggaraan persidangan daring atau elektronik, Sobandi mengatakan bahwa dana untuk peningkatan infrastruktur pendukung telah dianggarkan meski belum 100 persen dapat dipenuhi.

Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa, ke depannya, akan ada tambahan anggaran untuk melengkapi sarana dan pra-sarana persidangan elektronik.

Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menanggapi isu terkait Jaksa Agung yang akan melakukan evaluasi pada persidangan daring. Mahkamah Agung sendiri, kata Sobandi, telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Sobandi mengatakan di dalam Perma telah dijelaskan bahwa persidangan elektronik atau daring dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, misalkan ketika masa pandemi COVID-19.

“Meski prinsip persidangan adalah dilakukan secara langsung,” tutur mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.

Ia menambahkan, terdapat beberapa perkara yang memang membutuhkan sidang secara langsung atau tatap muka. Misalkan, sidang perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dilakukan secara hybrid (gabungan daring dan langsung).

“Ketika pembacaan dakwaan maupun putusan sela, masih dilakukan secara online (daring). Kemudian, pembuktian atau pemeriksaan saksi baru dilakukan secara langsung,” ucap Sobandi memaparkan.

Apabila terdakwa meminta persidangan langsung, maka keputusan penyelenggaraan sidang diserahkan kepada Majelis Hakim masing-masing.

“Mereka yang memiliki penilaian dan kewenangan untuk menentukan apakah ini (proses persidangan, red) diselenggarakan offline atau online,” kata Sobandi.