Pemprov NTB siap menghadapi gugatan PT GTI

id NTB,Gubernur Zulkieflimansyah,PT GTI,Gili Trawangan

Pemprov NTB siap menghadapi gugatan PT GTI

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Zulkieflimansyah. ANTARA/Nur Imansyah

Sumbawa, NTB (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Zulkieflimansyah siap menghadapi jika ada gugatan dari PT Gili Trawangan Indah (GTI) menyusul pemutusan kontrak perjanjian kerja sama perusahaan itu atas pengelolaan lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

"Silakan gugat. Akan tetapi, kalau mau gugat, bukan hanya berhadapan dengan pemprov, tetapi juga Presiden Jokowi. Karena keputusan ini dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Investasi Nasional," kata Zulkieflimansyah di Sumbawa, Minggu.

Menurut Gubernur, keputusan tersebut sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Bahkan, sebelum diputus oleh Satgas Investasi Nasional, PT GTI tidak hadir meski sudah diundang tim Satgas Investasi Nasional.

"Dua kali diundang rapat tidak hadir. Itu artinya GTI tidak menghargai pusat dan daerah," ucapnya.

Satgas Investasi Nasional, kata dia, sudah sangat bagus mengambil terobosannya. Meskipun langkah yang diambil Pemprov NTB ingin melakukan pembaharuan ulang kontrak (adendum) dengan PT GTI, menemui jalan buntu.

Disebutkan pula dari 65 hektar lahan yang dikontrak, seluas 60 hektare sudah dibangun sejumlah usaha dan perhotelan dari sejumlah investor lokal serta masyarakat yang mendiami Gili Trawangan. Tersisa hanya 5 hektare yang belum digarap.

"Kami usulkan dalam adendum kemarin itu tidak boleh lagi dipakai oleh GTI di lahan 60 hektare karena sudah dipakai oleh masyarakat di sana. Kalau mau serius, ada tersisa 5 hektare, garap sendiri supaya GTI-nya senang juga masyarakat lokal tidak terganggu. Namun, pihak PT GTI tidak merespons," kata Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB.

Sebelumnya, dalam rapat progres dengan PT GTI yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Pipit Rismanto, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi, Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu, dan pemangku kepentingan lainnya memutuskan mengkahiri kontrak kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI yang penandatanganan kerja samanya pada tahun 1995.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendukung penuh atas kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi NTB yang memutus kontrak PT Gili Trawangan Indah yang belum optimal mengelola lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyatakan mendukung penuh keputusan pemerintah dan Gubernur NTB.

Ia bahkan meminta pihak Kejati NTB dan satgas investasi untuk menyiapkan tim untuk menghadapi apabila ada gugatan maupun perlawanan oleh PT GTI.

"Kami juga di Bareskrim Polri sudah siap dan mendukung atas keputusan Pemprov NTB. Bersama satgas dan pihak terkait kami akan tetap membantu sampai proses ini selesai," ujarnya saat memimpin rapat tentang progres PT GTI bersama Gubernur NTB melalui virtual di Mataram, Jumat.

Adapun pertimbangan putusan tersebut karena sebagian besar lahan itu telah dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik. Maka, otomatis pengelolaan lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak Pemerintah Provinsi NTB.

Selain itu, dia berharap bahwa pihak Kejati dan Pemrov NTB untuk segera membentuk tim untuk melakukan inventarisasi atas lahan-lahan milik pemprov setempat yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Trawangan untuk dibina sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat yang mengelolah lahan itu dapat memberikan manfaat kepada pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.

"Untuk itu, kami mendukung keputusan Gubernur NTB sehingga dampak-dampak ke depannya kami siap membantu," katanya.