Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mandalika memverifikasi ulang HPL 22 dan 48

id kek mandalika,lahan,hpl,hpl 22,hpl 48,satgas penyelesaian lahan

Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mandalika memverifikasi ulang HPL 22 dan 48

Petugas melakukan verifikasi ulang terhadap titik koordinat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 22 dan 48 di dalam KEK Mandalika, NTB, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memverifikasi ulang titik koordinat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 22 dan 48.

Ketua Tim Satgas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah di dalam KEK Mandalika Kombes Pol Awan Hariono melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Rabu, mengungkapkan verifikasi ulang dilakukan dengan menentukan kembali titik koordinat batas lahan oleh BPN.

"Penentuan titik-titik koordinat tersebut lengkap dengan batas-batas dan keterangan bangunan yang ada di masing-masing lahan," kata Awan.

Dalam HPL 22 yang berada di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terdapat lahan milik Amaq Wati alias Damar seluas 2,5 are; lahan milik Gunatif alias Amaq Rinasih seluas 33 are; Amaq Maje alias Amaq Ikim seluas 20 are; Milaya alias Amaq Duati seluas 18 are; lahan milik Amaq Karnim alias Karni seluas 33 are; lahan milik Damar seluas 11,5 are; lahan milik Abdul Latif alias Amaq Riasi seluas 11,5 are; lahan milik Wirentane alias Tuan Rus seluas 22 are; lahan milik Amaq Milis seluas 20 are; dan lahan milik Abdul Latif seluas 2,5 are.

Selanjutnya, untuk HPL 48 yang berada di Dusun Ujung Lauq, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terdapat lahan milik Rumpuk alias Jaka seluas 40 are yang merupakan tanah waris dari orang tua atas nama Ahyar alias Rumpuk, dengan bukti sporadik tahun 2018, SPPT 2020.

Kemudian lahan Adi alias Rahib seluas 55 are; lahan milik Lalu Abdul Kadir Jaelani seluas 16 are yang merupakan peninggalan dari orang tua atas nama Baharudin dengan bukti kepemilikan sporadik tahun 2015 dan SPPT, telah berdiri sebuah bangunan rumah permanen.

Dalam kegiatannya yang terlaksana Selasa (7/9), turut hadir Kepala Kesbangpoldagri NTB Lalu Abdul Wahid, Wadir Intelkam Polda NTB AKBP Gunawan, Kasi Sengketa BPN Prov NTB, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kapolsek Kuta, Danramil Pujut, pihak ITDC diwakili Tim Legal Hukum Rizal Sugiono, Kadus Ebunut Rahmat Panye, Kadus Ujung Lauq Abdul Mutalib dan Ketua LSM SWIM beserta anggotanya.

Awan Hariono menjelaskan penentuan titik koordinat di HPL 22 dan HPL 48 turut menyertakan pemilik dan ahli waris agar menjadi dasar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi dan klarifikasi sehingga akan diketahui status kepemilikan lahan tersebut.

Ia menjelaskan keikutsertaan SWIM dalam kegiatan tersebut mengingat dalam permasalahan status lahan di HPL 22 dan HPL 48 dari pemilik atau pengklaim lahan merupakan bagian dari anggota SWIM, yaitu Damar dan Abdul Mutalib.

"Apabila hasil verifikasi dan klarifikasi hasilnya sama dengan verifikasi tahap I dimana bahwa status lahan tersebut sudah menjadi hak milik ITDC, dimungkinkan masyarakat yang ada di HPL 22 dan HPL 48 akan meminta dana tali asih," ujarnya.

Dari hasil penentuan titik koordinat di HPL 22 dan HPL 48, kata Awan Hariono, kemungkinan akan berbeda luas dengan yang disampaikan oleh masyarakat pengklaim dikarenakan dasar sporadik yang dimiliki luas lahan berdasarkan perkiraan.

Awan Hariono meminta agar Tim Satgas KEK Mandalika secara rutin melakukan patroli di kawasan HPL. Begitu pula dengan peran Bhabinkamtibmas agar melakukan pendekatan kepada masyarakat pengklaim.