Polisi tangkap terduga pengedar sabu pegang uang puluhan juta

id peredaran sabu,polda ntb

Polisi tangkap terduga pengedar sabu pegang uang puluhan juta

Terduga pengedar sabu beserta barang bukti yang diamankan di Mapolda NTB, Kamis (9/9/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap dua terduga pengedar narkoba di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan barang bukti poketan sabu dan uang tunai puluhan juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Kita duga uang senilai Rp74,65 juta itu hasil penjualan narkoba yang kami duga akan disetorkan kepada bosnya," kata Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Kamis.

Dua terduga pengedar tersebut berinisial AA (31), pria asal Karang Taliwang, Kota Mataram dan seorang perempuan berinisial NA (18). Keduanya ditangkap pada Kamis (9/9) dinihari ketika berada di dekat gerai anjungan tunai mandiri (ATM) wilayah Cakranegara.

Erwin mengatakan, keberhasilan tim menangkap keduanya berkat adanya informasi masyarakat yang mengindikasikan akan terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan AA.

Dalam giat penangkapannya, AA dikatakan sempat berteriak kata maling. Hal itu pun sempat menjadi perhatian warga sekitar pada Kamis (9/9) dinihari.

"Beruntung anggota cepat memberikan penjelasan kepada warga, sehingga situasi penangkapan berjalan kondusif," ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa uang tunai senilai Rp74,65 juta itu diamankan dari hasil penggeledahan tas NA. Sedangkan poketan sabu didapatkan dari AA.

Terkait dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan di lapangan. Pelaku AA terungkap sebagai salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian kasus narkoba.

"Tujuannya untuk memburu seseorang yang mereka sebut sebagai bos dan memang AA ini DPO kami," ucap dia.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda NTB. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau seumur hidup sesuai dengan sangkan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.