Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang warga Dusun Jongkor, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, berinisial MY diamankan karena diduga meminta sumbangan beras dengan mengatasnamakan TGH Ibnu Halil SAg MPd I tanpa seizin yang bersangkutan.
Kapolsek Janapria, Iptu Muhdar, Jumat, mengatakan terduga pelaku meminta diantar oleh tukang ojek menuju TKP.
"Sesampainya di TKP, rumah Halim Perdana Kusuma, di Tibu Sosok desa Loang Maka, terduga pelaku langsung melaksanakan aksinya. Namun baru melancarkan aksi dibeberapa rumah, yang bersangkutan langsung diamankan oleh warga karena dianggap telah mencoreng nama baik dari TGH," jelas Kapolsek.
Dijelaskan bahwa saksi atas nama Muhamad Yakup merasa keberatan karena yang bersangkutan meminta sumbangan beras kepada warga dengan mencatut nama TGH Ibnu Halil yang juga merupakan DPD RI.
"Tiap rumah dimintai beras satu gelas. Hingga yang bersangkutan diamankan, jumlah beras yang diperoleh dari hasil sumbangan sebanyak 30 kg," terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari terduga pelaku, bahwa tindakannya didasari oleh kurang mampu dan alasan lain beras tersebut akan digunakan untuk makan. Namun hasil keterangan lisan dari saksi ke-2 bahwa tindakannya sudah sering kali dilakukan.
"Saat keluarga terduga pelaku mendatangi Polsek Janapria, mereka menyatakan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.
Berita Terkait
Polresta Mataram menerima laporan penipuan modus catut nama Gubernur NTB
Rabu, 13 Maret 2024 16:22
Jaksa tangguhkan penyidikan anggota Polri rugikan negara capai Rp2,38 miliar
Senin, 6 Maret 2023 21:52
Polresta Mataram mengupayakan RJ kasus penipuan modus catut nama polisi
Kamis, 16 Februari 2023 14:43
Emak-emak di Mataram ini catut nama anggota polisi raup belasan juta rupiah
Selasa, 14 Februari 2023 17:17
Masyarakat diimbau waspada aksi catut nama Kajati NTB
Jumat, 10 Februari 2023 8:24
Waspada! aksi catut nama Kajati NTB minta uang
Kamis, 9 Februari 2023 14:04
Hakim vonis empat tahun mantan pejabat BPR NTB pencatut 22 nama guru
Selasa, 27 Desember 2022 17:16
Bendahara Dikbud catut 22 nama guru untuk kredit BPR dituntut 7 tahun penjara
Rabu, 30 November 2022 15:33