KPK menggandeng tokoh agama dan adat di Mataram untuk berantas korupsi

id KPK,KUMBUL KUSDWIJANTO SUDJADI,MATARAM,PONDOK PESANTREN ABU HURAIRAH,PEMBERANTASAN KORUPSI

KPK menggandeng tokoh agama dan adat di Mataram untuk berantas korupsi

KPK mengunjungi Pondok Pesantren Abu Hurairah Kota Mataram, NTB, Jumat (10/9/2021) dalam rangkaian kegiatan pendidikan antikorupsi dan bimbingan teknis (bimtek) di NTB. ANTARA/HO-KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Dalam pemberantasan korupsi perlu peran bersama seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dapat mengajak masyarakatnya dalam berpartisipasi memberantas korupsi," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dikatakannya dalam rangkaian kegiatan pendidikan antikorupsi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada 34 tokoh di NTB pada 9-10 September 2021.

Kumbul menjelaskan bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di antaranya dengan melakukan pendidikan antikorupsi. KPK, kata dia, telah mendorong pemda untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.

"Tidak hanya dalam hal kebijakan, KPK juga mengajak masyarakat untuk menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat sehingga budaya antikorupsi, nilai-nilai luhur kearifan lokal, moral yang baik dapat tertanam dalam masyarakat," tuturnya.

Dalam rangkaian kegiatan, KPK pada Jumat ini juga menyambangi Pondok Pesantren Abu Hurairah, Kota Mataram. Pimpinan Pondok Pesantren Abu Hurairah TGH Fakhrudin Abdurrahman dalam sambutannya menyampaikan kesiapan dirinya beserta jajarannya untuk mensosialisasikan nilai-nilai antikorupsi kepada jamaah dan umat.

"Seluruh ustadz yang berjumlah 70-an dari Ponpes Abu Hurairah yang biasa menjadi penceramah di masjid-masjid siap untuk mengisi ceramahnya dengan tema antikorupsi secara serempak sebagai wujud dukungan edukasi antikorupsi kepada umat Islam," ucap Fakhrudin yang didampingi oleh 30 orang santri dan 30 ustadz serta pengurus ponpes tersebut.

Merespons komitmen dan dukungan dari Ponpes Abu Hurairah dalam pemberantasan korupsi, Kumbul menyampaikan apresiasi dan penghargaannya dan juga mengingatkan pentingnya pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh elemen masyarakat harus berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya para santri dan pondok pesantren.

"Dalam memberantas korupsi, KPK menggunakan tiga strategi, yakni strategi pertama pendidikan antikorupsi. Berikutnya strategi pencegahan dan strategi ketiga, yakni penindakan," ujar Kumbul.

KPK tidak hanya mendorong pemda menerbitkan regulasi pendidikan antikorupsi dan mengimplementasikan PAK di sekolah sampai perguruan tinggi, tetapi juga bersama-sama pakar, akademisi, dan mitra terkait lainnya menyusun bahan ajar antikorupsi untuk dapat dimanfaatkan bersama demi mewujudkan pribadi-pribadi berintegritas.

Sementara melalui strategi pencegahan, kata Kumbul, KPK mendorong perbaikan sistem di pelayanan publik agar lebih transparan dan akuntabel sehingga celah korupsi dapat ditutup. Selain itu, KPK juga menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara negara melalui kepatuhan pelaporan harta kekayaan (LHKPN).

"Untuk memberikan efek jera dari sanksi hukum dan sanksi sosial, KPK menggunakan strategi ketiga, yaitu penindakan. Masyarakat dapat berperan serta melalui pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan saluran pengaduan masyarakat KPK seperti nomor telepon 198, WhatsApp, KPK Whistleblower System (KWS) maupun pelaporan fisik di Gedung KPK," tuturnya.