Penandaan digital RTG di Mataram batal

id RTG,mataram,BPBD

Penandaan digital RTG di Mataram batal

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Gempa Kota Mataram, Akhmad Muzaki M. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan rencana kegiatan penandaan pembangunan 15.547 unit rumah tahan gempa (RTG) sesuai titik koordinat dengan menggunakan sisa dana siap pakai (DSP) RTG sebesar Rp915 juta dibatalkan.

"Usulan kita itu ditolak dengan alasan program tersebut tidak masuk dalam kegiatan gempa, tapi itu bisa menggunakan APBD kabupaten/kota," kata Sekretaris BPBD Kota Mataram sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Gempa Kota Mataram Akhmad Muzaki M di Mataram, Minggu.

Padahal, lanjut Muzaki, pihaknya telah menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah di tengah pandemi COVID-19 saat ini juga sedang kesulitan, sehingga butuh dukungan dari pemerintah pusat.

"Sebab, dalam pelaksanannya, belasan ribu RTG yang sudah dibangun itu akan ditandai sesuai dengan titik kordinat, sehingga mudah ditemukan ketika ada pemeriksaan atau pengecekan, baik secara manual maupun digital," katanya.

Muzaki mengaku kecewa terhadap penolakan penggunaan DSP RTG tersebut. Dengan adanya jawaban penolakan usulan penggunaan sisa DSP tersebut, anggaran sebesar Rp915 juta saat ini masih berada di rekening BPBD dalam kondisi terblokir.

"Sisa DSP itu tidak bisa kita apa-apakan, sebab dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah setelah ada surat resmi untuk pengembalian dari pemerintah pusat," katanya.

Muzaki mengatakan, anggaran RTG sebesar Rp915 juta itu merupakan sisa bantuan pembangunan RTG yang berasal dari 69 kepala keluarga (KK) dari 1.408 KK penerima bantuan perbaikan rumah sesuai SK 11 tambahan, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Sebanyak 69 KK yang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan perbaikan rumah bagi korban gempa itu, karena setelah dicek ternyata mereka sudah mendapatkan bantuan dari sumber-sumber lain.

Misalnya, intervensi bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melalui program pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH).



"Jadi, mereka tidak boleh menerima dobel. Karena itu, bantuan yang masuk ke rekening mereka pada akhir tahun 2020, sudah kita tarik untuk dikembalikan ke kas negara. Tapi, sebelum dikembalikan, kita usulkan untuk penggunaan dua kegiatan," katanya.

Dua kegiatan tersebut, adalah penandaan RTG sesuai koordinatnya dan untuk pembuatan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) digital.

Dengan demikian, ketika ke depan pihak-pihak tertentu membutuhkan data-data tentang kelompok masyarakat (pokmas) tertentu, pelaksana pembangunan RTG bisa diberikan dan mudah dipahami.

"Tapi, rencana itu terpaksa kita tunda, karena usulan kita tidak disetujui. Padahal, ini bagian dari administrasi agar data tidak tercecer dan seiring dengan penerapan 'smart city' di Kota Mataram," katanya.