Pelaksanaan Operasi Patuh 2021 di NTB incar pelanggar prokes COVID-19

id operasi patuh,kapolda ntb,pelanggar prokes

Pelaksanaan Operasi Patuh 2021 di NTB incar pelanggar prokes COVID-19

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama sejumlah pemangku kebijakan dari pemerintahan dan TNI memeriksa kesiapan personel dalam apel pasukan Operasi Patuh Gatarin 2021 di Lapangan Bhara Daksa, Mapolda NTB, Senin (20/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Ribuan personel kepolisian satuan lalu lintas yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Gatarin 2021 di Nusa Tenggara Barat kini mendapat tugas tambahan yakni mengincar para pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat berkendara.

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Senin, mengingatkan personel yang bertugas agar melaksanakan operasi kepolisian ini dengan tetap mengedepankan sikap humanis dan profesional.

"Karena kita melakukan upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas sambil menjaga penerapan protokol kesehatan," kata Irjen Iqbal.

Agar tujuan tersebut tercapai, Iqbal meminta agar personel yang bertugas menggandeng pemangku kebijakan, baik dengan pemerintah dan juga turut serta peran pengamanan dari TNI.

"Supaya masyarakat dapat tetap melakukan kegiatan dengan aman terhindar dari gangguan lalu lintas dan COVID-19," ujarnya.

Dalam data terakhir kecelakaan lalu lintas di NTB, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djony Widodo merincikan bahwa perbandingan data 2019 dan 2020 menunjukkan tren penurunan 21 persen.

"Tetapi fatalitas korban meninggal dunia naik 71 persen. Ini menjadi evaluasi kita," kata Djony.

Kesiapan sarana dan prasana serta dukungan dari pelaksanaan Operasi Patuh Gatarin 2021 ini telah digelar Senin (20/9) pagi. Secara resmi, Kapolda NTB membukanya dengan menggelar apel pasukan di Lapangan Bhara Daksa Mapolda NTB.

Pelaksanaannya yang dimulai sejak 20 September hingga 3 Oktober mendatang ini lebih ditekankan pada razia patroli lapangan. Bukan secara stasioner atau diam di tempat.

"Sasarannya, melanggar kecepatan, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari tiga, anak di bawah umur bekendara, pada intinya pelanggaran yang menimbulkan fatalitas. Apabila ditemukan pelanggaran, nanti akan ditentukan apakah diberi sanksi tilang atau cukup dengan teguran," ujarnya.