PSBTPH Jawa Timur ungkap legalitas benih jagung NTB tahun 2017

id sidang korupsi,korupsi benih jagung,upt psbtph jatim,pengadaan barang

PSBTPH Jawa Timur ungkap legalitas benih jagung NTB tahun 2017

Terdakwa korupsi benih jagung NTB Husnul Fauzi (tengah) ketika memberikan tanggapan terkait kesaksian dari UPT PSBTPH Distan Jawa Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (27/9/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Saksi dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (PSBTPH) Dinas Pertanian Jawa Timur, mengungkap legalitas benih jagung di Nusa Tenggara Barat periode pengadaan di tahun anggaran 2017 ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

"Kami tidak pernah menerima pengajuan (uji laboratirum) dari program pengadaan benih jagung NTB di tahun 2017," kata Mantan Kepala UPT PSBTPH Distan Jawa Timur Satoto Berbudi dalam kesaksiannya ke hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Satoto memberikan keterangan demikian dalam sidang perkara korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Husnul Fauzi, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

Dalam keterangan Satoto ke hadapan majelis hakim, turut terungkap bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan pengiriman benih jagung dari gudang PT Sadar Tani Bersaudara di Jombang, Jawa Timur, ke NTB.

"Kami malah mengetahuinya setelah muncul permasalahan (benih jagung tidak tumbuh) di NTB," ujarnya.

Hal senada turut terungkap dari keterangan Mantan Kepala Bidang Tanaman Pangan Distanbun NTB Lalu Muhammad Syafriari, yang terlibat bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Ida Wayan Wikanaya dalam survei stok benih jagung hibrida balitbang di gudang PT Sadar Tani Bersaudara di Jombang, Jawa Timur.

Dalam keterangannya ke hadapan majelis hakim, Syafriari mengaku tidak mengecek sertifikasi benih jagung yang berada di gudang PT Sadar Tani Bersaudara, termasuk melakukan konfirmasi ke pihak UPT PSBTPH Distan Jawa Timur.

"Jadi waktu itu saya hanya mengecek ketersediaan stok saja, melihat label yang ada di kemasan, tidak cek ke PSBTPH," kata Syafriari.

Begitu juga ketika masalah pengembalian benih jagung yang tidak tumbuh oleh masyarakat petani di NTB. Saat pihak penyedia barang dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) melakukan penggantian, Syafriari mengaku tidak melakukan pengecekan terkait sertifikasi maupun spesifikasi barang. Melainkan dia berkilah dengan mengatakan hal tersebut sudah menjadi kewenangan panitia penerima barang.

Namun dari kelalaian itu pun muncul kembali masalah. Benih jagung yang diganti pihak penyedia barang dikembalikan petani karena seluruhnya tidak juga dapat tumbuh.

Akibatnya, permasalahan itu menjadi bahan temuan BPK RI dan ditindak lanjuti Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Lembaga APIP ini telah memberikan toleransi pemulihan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak juga ada pemulihan.

Hingga akhirnya muncul hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB saat kasusnya masuk tahap penyidikan kejaksaan. Kerugian negara dari dua proyek pengadaan benih jagung di tahun 2017 ini mencapai Rp27,35 miliar dari total anggaran Rp49,01 miliar.