Dua WNA yang berpura-pura jadi anggota militer dideportasi

id Dua WNA, Bali, deportasi, overstay, anggota militer gadungan,wna di bali

Dua WNA yang berpura-pura jadi anggota militer dideportasi

Para petugas imigrasi mengawal pendeportasian dua WNA (ditengah) yang overstay, di Bandara Ngurah Rai, Bali Sabtu (25/09/2021). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading yang berpura-pura sebagai anggota militer selama di Bali.

"Mereka sebenarnya overstay, lalu setelah diselidiki juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Rabu.
 
Ia mengatakan kedua WNA tersebut juga melakukan judi bola secara daring terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa simcard.
 
Terhadap Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019, dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020. Keduanya masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya, ungkapnya.
 
Sebelumnya, kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021.
 
Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. Kedua WNA tersebut telah ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar.
 
"Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas," ujarnya.
 
Pendeportasian dilakukan pada Sabtu (25/09) pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB), dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).
 
Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.