Simpan sabu, pria 60 tahun diringkus polisi di Lombok Tengah

id Sabu,Polisi,Lombok Tengah

Simpan sabu, pria 60 tahun diringkus polisi di Lombok Tengah

Tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh jajaran Polres HST di desa Maringgit, Kamis (7/10/2021). (ANTARA/M Taupik Rahman)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah seorang pria tua berinisial TR (60) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu," ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hari Indra Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, Minggu (10/10).

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di rumah terduga pelaku.

"Dari hasil penggeledahan disita barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, empat HP, dua dompet dan uang tunai sekitar Rp17 juta," jelasnya. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," katanya.