Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah seorang pria tua berinisial TR (60) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu," ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hari Indra Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, Minggu (10/10).
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di rumah terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan disita barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, empat HP, dua dompet dan uang tunai sekitar Rp17 juta," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," katanya.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14