Maling HP dikontrakkan kawasan Anjani ditangkap polisi

id Handphone,Lombok Timur

Maling HP dikontrakkan kawasan Anjani ditangkap polisi

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - An (20), warga Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, kini mendekam di sel tahanan lantaran melakukan pencurian telepon selular milik anak kos.

Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti tanpa perlawanan, Sabtu (16/10) sekitar pukul 18.00 Wita oleh Tim Puma Polres Lombok Timur.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi, Senin, membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri HP di rumah kos-kosan di wilayah Desa Anjani.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan," ucapnya, 

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam menjalankan askinya, pelaku menyasar kos-kosan yang ada di desanya. Ketika korban lengah, pelaku langsung beraksi, seperti yang dilakukan di kosan Darul Hijrah Desa Anjani. 

"Pelaku beraksi saat melihat korban sudah tertidur usai main game di kosannya,  HP milik korban langsung di ambil dan dibawa kabur," kata Fajri.

Pelaku berhasil beraksi karena melihat pintu kosan korban terbuka, karena kelelahan main game lupa menutup pintu

Saat korban terbangun, dirinya tak menemukan HP-nya, sebelum melapor ke polisi, korban sempat bertanya pada tetangganya, lantaran tak ada yang tahu, korban langsung melapor ke polisi.

"Begitu mendapatkan laporan kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil ungkap kasus tersebut, termasuk menangkap pelakunya," jelas Fajri.

Dalam kasus ini, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.