Barang rongsokan belum terjual, pelaku pencurian diringkus Polsek Gunung Sari

id Kapolsek,Gunung Sari

Barang rongsokan belum terjual, pelaku pencurian diringkus Polsek Gunung Sari

Unit Reskrim Polsek Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di sebuah gudang di Desa Jati Sela.

Mataram (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di sebuah gudang di Desa Jati Sela.

"Barang curian yang diambil pelaku terdiri dari empat boring dan satu radiator bekas," kata Kapolsek Gunung Sari Iptu Eka Artha Sudjana dalam konferensi pers di Gunung Sari, Selasa (19/10).

Pelaku tindak pidana pencurian ini berjumlah dua orang, jelasnya, salah satu pelaku merupakan residivis di wilayah hukum Polsek Gunung Sari dengan kasus pencurian yang sama.
 
Ia mengatakan pelaku berinisial A (22) berhasil ditangkap di dekat lokasi kejadian oleh korban dan warga setempat, sedangkan rekan pelaku  yang berinisial I (23) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Sari di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Adapun modus yang digunakan pelaku seperti biasanya dengan masuk ke gudang yang terlihat sepi sekitar pukul 19.30 WITA dan membawa hasil barang curian tersebut menggunakan sepeda motor.

"Aksi pencurian ini pertama kali diketahui saudara ipar korban yang datang ke gudang dan menemukan beberapa barang bekas peralatan bengkel milik korban yang hilang," katanya.

Iptu Eka Artha Sudjana mengatakan terduga pelaku mengaku akan menjual barang curian itu ke tempat penadah barang bekas yang sama dan kasus ini masih dalam tahap perkembangan lebih lanjut.

Sementara itu, barang hasil curian belum sempat dijual pelaku karena ketika melakukan aksinya, salah satu pelaku tertangkap basah.

Kedua pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya dan akan menjual hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya" pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir liar dan rekannya yang pengangguran ini Alan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Iptu Eka Artha Sudjana.