Remaja belasan tahun tega cabuli balita di Bima

id Pencabulan,Cabuli balita,Remaja cabuli balita

Remaja belasan tahun tega cabuli balita di Bima

Seorang Remaja Belasan Tahun, Tega Cabuli Balita

Mataram (ANTARA) - Seorang remaja berinisial G (17) di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, tega mencabuli balita berusia tiga tahun.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, Jumat (22/10) saat konferensi pers, menjelaskan  sekitar pukul 10.30 wita, saat itu, korban sedang main di halaman rumah tetangganya.

Pelaku, lanjut Kapolres menceritakan, kemudian memanggil korban dari dalam rumah. Namun korban tidak mau, sehingga korban lanjut bermain di sekitar rumah tetangganya.

Tidak berhenti di situ ungkap kapolres, pelaku kembali menghampiri korban, kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dapur dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone. “Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku mulai mencabuli,”cerita Kapolres.

Lalu tak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun kemudian datang dan melihat adiknya yang sedang tengkurap. Sedangkan di atasnya, ada pelaku tersebut.

“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan ancam pelaku akan laporkan ke orang tua,” jelas Novika.

Akan tetapi lanjut kapolres, saat korban akan Buang Air Besar (BAB) dilihat pada pantatnya terdapat cairan putih dan berbuih. Kemudian, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota pada tanggal 11 Oktober 2021.

“Kasus juga sudah kami gelar dan sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga sudah ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” pungkasnya.

Pelaku kata Kapolres dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak, Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

“Oleh karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Adapun barang bukti sambung Kapolres, pakaian korban keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum dan keterangan ahli.

Novika berpesan pada orang tua umumnya masyarakat, agar dapat menjaga anak saat bermain dan saat apa saja. Sebab kejahatan terahdap anak bisa terjadi kapan saja dan dimanapun.”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.