Pemkot-KPPBC Mataram gencarkan razia peredaran rokok ilegal

id Tembakau,Pemkot Mataram,KPPBC,Cukai Mataram

Pemkot-KPPBC Mataram gencarkan razia peredaran rokok ilegal

ket foto: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi (dua dari kiri), menunjukkan hasil razia gempur rokok ilegal bersama tim Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Pabean C Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/HO)

tim gempur rokok ilegal juga melakukan penindakan
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Pabean C Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, semakin aktif menggencarkan razia peredaran rokok ilegal di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Irawan Rahadi di Mataram, Jumat, mengatakan, kegiatan razia atau gempur rokok ilegal tidak hanya dilakukan dengan sosialisasi tentang rokok ilegal yang dilarang beredar, tapi tim gempur rokok ilegal juga melakukan penindakan.

"Untuk kegiatan tahap awal, kami bersama tim melakukan razia ke pasar tradisional. Selanjutnya, petugas mempersiapkan agenda pemeriksaan ke 
gudang-gudang barang datang dari luar daerah," katanya.

Kegiatan razia gempur rokok ilegal dilaksanakan bersama petugas Bea Cukai Pabean C Mataram, Polresta Mataram dan Kodim 1606/Mataram. 

Menurut Irwan, pedagang di pasar tradisional menjadi sasaran pertama karena umumnya pedagang di tingkat bawah atau eceran diakui cukup banyak yang tidak mengetahui aturan terkait rokok ilegal. 

Sebaliknya, pengawasan di kalangan pengusaha berpotensi sengaja melanggar aturan karena diduga untuk mengurangi biaya produksi.

"Dugaan untuk mengurangi biaya produksi ini akan kita didalami, sebagai acuan mengambil langkah hukum selanjutnya," katanya.

Terkait dengan itu, tambahnya, masalah kegiatan gempur rokok ilegal ini akan terus digencarkan melalui razia hingga akhir tahun. Bahkan dalam sebulan dijadwalkan hingga lima kali razia.

Sementara Fungsional Penyidik (KPPBC) Pabean C Mataram, Hambali mengatakan, setiap turun razia, ratusan bungkus rokok ilegal maupun 
tembakau kemasan yang tidak disertai pita cukai berhasil disita petugas.
 
"Jenis rokok yang kami sita adalah rokok ilegal dan tembakau tiris yang sudah dikemas dan diperjualbelikan tanpa pita cukai," katanya.

Menurut aturan, kata Hambali, tembakau tiris yang sudah dikemas wajib dikenakan bea cukai untuk djual eceran. Seperti dikemas dalam berat tertentu. 

"Ketika dijual eceran dan dikasih merek misalnya, itu sudah wajib dikenakan cukai, dan harus ada pita cukainya," katanya menegaskan.

Dikatakan, untuk mendapatkan pita cukai, pedagang harus melalui sejumlah tahapan. Seperti mengurus izin untuk legalitas badan hukum, Kemudian 
memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPB-
KC). 

"Kalau sudah dapat izin, barulah pedagang bisa mengajukan merek. Kemudian mengajukan pemesanan pita cukai," katanya menjelaskan.

Dalam kegiatan razia yang dilakukan tim gabungan, ditemukan sejumlah rokok dan tembakau kemasan  kategori ilegal.  Beberapa yang didapati rokok dan tembakau kemasan ilegal asal Lombok Timur dan daerah lainnya. 

"Perusahaan itu akan kita panggil. Kita juga akan lakukan penelitian lebih lanjut sekaligus sebagai pembelajaran," katanya.

Dia mengatakan, petugas ditahap awal ini tidak mengedepankan penindakan hukum, namun masih pada tindakan sosialisasi kepada masyarakat luas, agar mengetahui ketentuan dan aturan. Bahwa rokok atau tembakau yang sudah berbentuk kemasan, harus mengantongi label yang ditandai pita cukai. 

"Kalau tidak ada pita cukainya. Itu termasuk ilegal dan bisa disita. Ini sebagai pembelajaran kepada warga masyarakat," ujarnya.

Sementara sosialisasi, kata Hambali, diperlukan sebab cukup banyak rokok dan tembakau yang beredar di tengah masyarakat tanpa pita cukai dan sebagian besar hasil industri rumahan yang masih banyak  belum  tahu.
  
Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidik  dan  Penindakan  KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram,  Rianto Hadi  Saputro mengatakan, peredaran 
rokok ilegal termasuk pelanggaran undang-undang  cukai.  

Jenis pelanggaran yang dimaksudkan, misalnya rokok  yang  menggunakan  pita cukai  palsu, menggunakan pita cukai berbeda, pita cukai bekas serta rokok polos atau tanpa pita cukai.

"Jika masyarakat melihat atau menemukan indikasi  peredaran rokok  ilegal, langsung lapor ke petugas terdekat, agar bisa ditindaklanjuti segera," katanya menambahkan. (*)