AMPUH SEJAHTERA SESALKAN PENGHENTIAN OPERASIONAL GRAND ROYAL

id

    Mataram, 8/6 (ANTARA) - PT Ampuh Sejahtera, investor  yang bergerak bidang pembangunan dan investasi akomodasi menyesalkan  kebijakan Pemerintah Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menghentikan secara sepihak operasional  hotel dan fasilitas Karouke hotel Grand Royal Taliwang karena menjual minuman keras.

         Juru Bicara  PT Ampuh Sejahtera Yoyok Simoyo, Rabu,  mengatakan, pihaknya telah menerima surat penghentian operasi hotel dan karouke Grand Royal Hotel Taliwang  oleh Dinas Perdagangan dan Pariwisata Kabupaten  Sumbawa Barat karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 17 tahun 2010 tentang kemanan dan ketertiban masyarakat khususnya peredaran minuman beralkohol.

         "Kami sudah kaji Perda itu dan Peraturan Menteri Perdagangan khususnya mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tidak ada pasal yang menerangkan bahwa hotel bintang tiga tidak boleh menjual minuman beralkohol baik  golongan A, B dan C," katanya.

         Surat Pemkab Sumbawa Barat No. 50:2/13/Koperindag/2011  yang ditujukan kepada PT Graha Djogja  Makmur, pengelola Hotel Grand Royal yang berlokasi di kompleks kantor Bupati Sumbawa Barat melarang pengelola hotel  menjual minuman beralkohol.

         Selain itu juga  mengganti nama karoke hotel dengan menghilangkan bar dan karouke, ruang karaoke diminta agar menggunakan lampu penerangan yang  remang-remang dan menolak ada wanita pendamping atau partner song (PS) serta mengutamakan pelayan yang berbusana muslim.

         "Fasilitas akomodasi bintang tiga seperti hote; Grand Royal  telah memenuhi standar pengelolaan hotel international, termasuk bar dan layanan lainnya. Kami tidak menyediakan tempat mesum. Pelayanan wanita yang ada sudah sesuai standard an kami sangat menghormati keberagaman agama," katanya.

         Pihaknya juga tidak mengedarkan tetapi kami menjual minuman beralkohol sesuai Keputusan Presiden N0.43/Mendag/Perda/9/ 2009 yang tidak memperbolehkan menjual minuman beralkohol di tempat umum kecuali tempat khusus hotel bintang  tiga, empat dan lima.

         Demikian juga isi Perda No. 17  terutama pasal 1 ayat 23 e menerangkan surat ijin usaha perdangan menuman beralkohol yang disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin untuk melaksanakan usaha perdagangan  khusus minuman beralkohol golongan A,B dan C.

         "Kami bahkan mengantongi rekomendasi dari bupati soal ini. Jadi kami berharap pemerintah meniliti kembali isi perda tersebut dan  mengedapankan komunikasi demi menghargai etika bisnis. Kami sebagai investor mengalami kesulitan menjalan usaha jika ada miskomunikasi," ujarnya.

         Yoyok mengatakan, pihaknya terpaksa merumahkan seditkinya 90 karyawannya akibat kebijakan Pemkab Sumbawa Barat.

         Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadly sebelumnya didesak sejumlah ulama dan tokoh masyarakat untuk menghentikan operasi hotel dan karouke,  Bar hotel Grand Royal Taliwang karena menjual minuman keras dan membuka karouke remang-remang.  Ini dinilai tidak sesuai dengan semangat pembangunan Sumbawa Barat yang bersendikan agama. 
    Bupati sendiri mengakui telah meminta pengelola hotel Grand Royal Taliwang untuk menghargai harapan masyarakat dan tidak lagi menjual menimuman  beralkohol.

         "Saya sudah minta agar kesan kurang baik dari keberadaan hotel itu tidak ada lagi. Sebaiknya semua pihak ikut menjaga suasana dan mendukungg visi misi Sumbawa Barat," kata Zulkifly. (*)