Polresta Mataram menyita setengah ons sabu-sabu dari bandar narkoba

id peredaran narkoba,bandar sabu,polresta mataram

Polresta Mataram menyita setengah ons sabu-sabu dari bandar narkoba

Petugas kepolisian menggiring tersangka peredaran sabu berinisial LMR untuk mengikuti konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (29/11/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita setengah ons sabu-sabu dari penangkapan seorang pria terduga bandar narkoba berinisial LMR (33) asal Bertais.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam konferensi pers didampingi Kasat Resnrkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, menjelaskan penangkapan berlangsung di wilayah Karang Bagu, pada Minggu (28/11) malam.

"Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya kabur dan membuang barang bukti," kata Heri.

Namun jejak pelaku berhasil terekam anggota Satresnarkoba Polresta Mataram. Aksi kabur menggunakan kendaraan roda dua dan membuang barang bukti dalam tas plastik hitam berhasil digagalkan petugas.

Dalam aksi penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga dan aparatur lingkungan.

"Saat ada saksi, tas plastik hitam yang dibuang, kita periksa dan ditemukan barang bukti sabu-sabu. Isinya lima poket, satu di antaranya berukuran besar. Dari hasil timbang berat seluruhnya mencapai 54 gram," ujarnya.

Selain narkoba, polisi menyita uang tunai Rp5 juta dari kantong celana LMR. Uang tersebut diduga hasil transaksi narkoba. Telepon genggam miliknya turut diamankan.

Kepada polisi, LMR mengakui perbuatannya yang membuang barang bukti. Dia mengakui sebagai penjual dan kerap melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Kemudian untuk aktivitas transaksinya, pria asal Bertais ini hanya bermain di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

"Biasanya dia transaksinya di atas satu ons. Dia jual lagi dengan cara mengecer. Harga per gram, dia jual Rp1,4 juta," ucap dia.

LMR, katanya,  terungkap sebagai salah satu buronan kepolisian. Pada periode sebulan terakhir, nama LMR muncul dalam peredaran narkoba di Kota Mataram.

"Jadi yang bersangkutan ini masuk daftar buronan kami dan baru berhasil ditangkap," kata Yogi.

Terkait asal-usul barang, Yogi mengatakan bahwa anggotanya masih terus melakukan pengembangan.

"Pengakuannya jadi bahan pengembangan kami di lapangan," ujarnya.

LMR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Sebagai tersangka, LMR disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang terancam pidana penjara 20 tahun.