Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram sebesar Rp2.416.953, dikecualikan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Pelaku UMKM boleh membayar upah di bawah UMK atau sesuai kesepakatan dengan karyawan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.
UMK Kota Mataram 2022 mengalami kenaikan signifikan hingga 10 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2.184.450 menjadi Rp2.416.953 dan mulai berlaku per 1 Januari 2022.
Karena itu, tim dari Disnaker akan turun melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK tersebut terutama pada 800 perusahaan besar yang beroperasional di Kota Mataram.
"Kami akan memastikan upah yang diterima karyawan sesuai UMK yang ditetapkan, kecuali untuk pelaku UMKM boleh di bawah UMK atau sesuai kesepakatan," katanya lagi.
Rudi mengakui, kendati pihaknya tidak membuat posko pengaduan bagi karyawan yang diupah tidak sesuai UMK, namun ketika ada kendala atau masalah terkait hubungan industrial mereka akan datang ke kantor.
Selain itu, sudah ada aplikasi wajib lapor dari Kementerian Tenaga Kerja yang harus diisi oleh perusahaan termasuk standar pemberian gaji karyawan sehingga memudahkan pengawasan ketika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK.
"Hanya saja, dari 800 perusahaan baru 50 persen perusahaan di Mataram yang wajib lapor dan itu menjadi tantangan kami," katanya.
Rudi mengatakan, perusahaan yang wajib lapor tapi tidak menerapkan UMK akan diberikan sanksi administrasi, misalnya, untuk penandatanganan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama.
"Dua dokumen itu harus diperpanjang setiap tahun. Jika mereka tidak menerapkan UMK, dokumen mereka tidak kami tanda tangani," katanya.
Berita Terkait
Menteri Investasi : "OSS" terbitkan 4 juta NIM sepanjang 2023
Kamis, 25 Januari 2024 6:43
Pertamina meningkatkan daya saing pelaku UMK di Indramayu
Rabu, 24 Januari 2024 20:14
Disnaker Mataram awasi penerapan UMK 2024
Rabu, 24 Januari 2024 15:54
Posko pengaduan UMK 2024 dibentuk di Lombok Tengah
Jumat, 5 Januari 2024 18:53
Disnaker Kota Mataram siapkan posko pengaduan UMK 2024
Jumat, 29 Desember 2023 10:39
UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB
Senin, 11 Desember 2023 20:16
Pemerintah Batanghari Jambi tegaskan perusahaan wajib bayar pekerja sesuai UMP
Jumat, 8 Desember 2023 5:35
Buruh Banten berdemontrasi tuntut kenaikan UMK 2024
Jumat, 8 Desember 2023 5:30