Kejaksaan Lombok Tengah musnahkan barang bukti kasus kejahatan

id Kejaksaan

Kejaksaan Lombok Tengah musnahkan barang bukti kasus kejahatan

Pemusnahan barang bukti Narkoba dan tindak pidana lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Selasa (30/11/2021)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana kasus pencurian dan kasus narkoba serta kasus asusila dari Januari sampai November 2021.

"Kita melakukan pemusnahan barang bukti ini setelah sebelumnya selesai menjalani persidangan dan putusan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Lombok Tengah, Fadil Regan di Praya, Selasa. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya 5,20 gram sabu, pil tramadol, alat hisap, Hp, sajam, kosmetik ilegal, pakai dan barang bukti tindak pidana lainnya baik kasus curas, curanmor serta kasus kejahatan lainnya. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini bervariasi dari tindak pidana kasus narkoba, pencurian dan asusila," katanya. 

Sementara itu, jumlah pelaku dari puluhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut sekitar 41 orang yang terdiri dari pelaku kasus narkoba 31 orang, 7 kasus pencurian dan sisanya kasus asusila atau pencabulan. 

"Pelaku sekitar 41 orang dan mereka sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I B Praya," katanya. 

Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Lombok Tengah 

"Untuk kasus narkoba rata-rata dijerat dengan pasal 114 KUHP dan 112 KUHP," katanya. 

Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelender dan barang bukti lainnya dibakar serta di potong menggunakan mesin pemotong besi. 

Acara pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana lainnya itu dihadiri juga oleh Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah.