Selong, Lombok Timur (ANTARA) - ZE (29), warga Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur di rumahnya karena memiliki sabu yang disembunyikan dalam bambu.
Polisi berhasil menemukan 4 poket narkoba jenis sabu, yang di simpan di dalam lubang bambu rumahnya.
"Saat penggeledahan, kita temukan barang bukti 4 poket narkoba yang diduga sabu yang disimpan di dalam barang bambu, " Ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra, Sabtu (15/01).
Dari pengakuan pelaku, kata Suputra, barang haram tersebut didapatkan dari Bali.
Saat ini, lanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 3,06 gram narkotika jenis sabu dan satu buah kotak plastik kecil warna putih diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," katanya.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14