Pemkot Mataram tak dapat memenuhi tambahan lahan sawah dilindungi

id lahan,pertanian,mataram

Pemkot Mataram tak dapat memenuhi tambahan lahan sawah dilindungi

Ilustrasi Sawah Padi (ANTARA Foto/Ahmad Subaidi) (1)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak dapat memenuhi kebijakan tambahan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang sekarang disebut lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 1.414 hektare, sementara sisa lahan pertanian di Mataram sekitar 1.500 hektare.

"Untuk LP2B kita sudah ditetapkan sebanyak 509 hektare dan sudah masuk dalam peraturan daerah (perda)," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram Mutawalli di Mataram, Rabu.

Mutawalli yang ditemui seusai melakukan rapat terkait klarifikasi tambahan penetapan LP2B di ruang sekretaris daerah (Sekda) setempat mengatakan, permintaan pemerintah untuk mengalokasikan lahan sawah dilindungi seluas 1.414 hektare itu berdasarkan hasil foto satelit.

Sementara kondisinya foto satelit itu tidak sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digunakan Pemerintah Kota Mataram.

"Akibatnya, dari 1.414 hektare LSD yang diusulkan pemerintah pusat ke pemerintah kota itu ada sekitar 17 hektare lahan di luar wilayah Kota Mataram," katanya.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Mataram segera mengirim surat klarifikasi ke pemerintah pusat terkait dengan kondisi lahan pertanian di Kota Mataram.

"Jika kita diharuskan memenuhi LSD 1.414 hektare, kita tidak bisa," katanya.

Alasannya, lanjutnya, pertumbuhan penduduk dan pembangunan di kota berbeda dengan kondisi di kabupaten. Apalagi Kota Mataram sudah punya LP2B 509 hektare dan sisa lahan pertanian sekitar 1.500 hektare yang diprediksi akan terus berkurang akibat alih fungsi lahan.

"Alih fungsi lahan di Kota Mataram setiap tahunya bisa mencapai puluhan hektare. Sebelum tahun 2019, alih fungsi lahan di atas 30 hektare, tapi sekarang sudah mulai turun menjadi belasan hektare," katanya.

Terkait dengan itu, Mutawalli mengatakan, usulan tambahan untuk lahan LSD untuk Pemerintah Kota Mataram nilai sangat berat dan LP2B seluas 509 hektare yang ada saat ini nilai sudah maksimal.

"Penetapan luas LP2B di Kota Mataram juga atas persetujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," katanya.