Kejati NTB ajukan kasasi vonis lepas Direktur PT SAM

id direktur pt sam,terdakwa korupsi,jaksa kasasi,korupsi benih jagung,korupsi rp27 miliar

Kejati NTB ajukan kasasi vonis lepas Direktur PT SAM

Kantor Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan upaya hukum kasasi perihal vonis banding yang menyatakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu, salah seorang terdakwa korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).

"Hari ini kami ajukan kasasi," kata Kepala Kejati NTB Sungarpin dalam konferensi pers di Mataram, Senin.

Menanggapi hal itu, pengacara terdakwa Aryanto Prametu, Emil Siain, belum memastikan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum serupa. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum dari pihak kejaksaan.

"Memang itu (upaya kasasi) kewenangan beliau (jaksa). Apalagi kata beliau itu sudah menyangkut SOP (Standard Operating Procedure) kejaksaan," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret 2022, telah mengeluarkan putusan banding terhadap empat terdakwa korupsi Rp27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.

Dari empat terdakwa, Aryanto Prametu, salah satu terdakwa dengan kapasitas sebagai direktur penyedia barang dari PT SAM mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Aryanto Prametu terbukti melanggar dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan banding Majelis Hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, tersebut turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

Dengan putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, itu Majelis Hakim membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga turut membebankan terdakwa Aryanto membayar uang pengganti Rp7,87 miliar dari nilai keseluruhan kerugian negara Rp27,35 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Putusan untuk terdakwa Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.