Kakak adik residivis di Mataram nekat jualan sabu kembali

id kakak beradik,residivis narkotika,peredaran sabu

Kakak adik residivis di Mataram nekat jualan sabu kembali

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu dalam klip plastik bening siap edar dari penggeledahan kasus penangkapan pasangan kakak beradik di Gomong, Mataram, NTB, Selasa subuh (12/4/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menangkap pasangan kakak beradik yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa keduanya tercatat sebagai residivis kasus narkotika.

"Jadi mereka berdua ini residivis yang baru 4 bulan ke luar dari tahanan, sebelumnya jalani hukuman 4 tahun. Sekarang kami tangkap karena jualan lagi," kata Yogi.

Kakak beradik dengan inisial AS (35) dan BS (40) itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Selasa (12/4) subuh.

"Mereka kami tangkap ketika sedang di rumahnya, di wilayah Gomong," ujarnya.

Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti yang menguatkan peran mereka sebagai pengedar sabu. Barang tersebut antara lain bundelan klip plastik bening, nota penjualan, uang tunai Rp5,9 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta belasan klip plastik bening berisi sabu.

"Total sabu yang kami amankan itu sedikitnya 8 gram," ucap dia.

Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa keduanya mengaku kerap menjual sabu. Dalam hitungan harian, mereka mampu menjual 10 gram sabu dengan ukuran paket penjualan beragam.

"Jadi dari rumahnya mereka ini jajakan sabu," kata dia.

Perihal asal-usul barang, Yogi memastikan pihaknya masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku.

"Itu makanya kami sita 'handphone' mereka untuk telusuri dari jejak digital-nya," ujar Yogi.

Kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Dari pemeriksaan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.