Polisi menyita 21 gram sabu-sabu dari penangkapan 11 orang di Mataram

id kasus narkotika,pesta sabu

Polisi menyita 21 gram sabu-sabu dari penangkapan 11 orang di Mataram

Petugas kepolisian berpakaian bebas menggeledah salah seorang terduga penyalahguna narkotika dalam aksi penggerebekan di Mandalika, Mataram, NTB, Senin (9/5/2022). ANTARA/HO-Polresta Mataram

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sedikitnya 21 gram sabu-sabu dari penangkapan 11 orang di Kelurahan Mandalika.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya menahan 11 orang atas dugaan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi.

"Jadi, saat ini barang bukti dan semua terduga sudah kami amankan di kantor (Polresta Mataram). Pemeriksaan masih berjalan dan pengembangan terus berlanjut," kata Yogi.

Disebutkan pula bahwa lokasi pertama dari pengungkapan kasus yang terlaksana pada hari Senin (9/5) sore di lingkungan Gerung Apit Aiq, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari lingkungan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah. Mereka yang ditangkap berinisial LW (46), S (45), AJ (26), M (58), MD (53), F (40), AHA (19), dan MJ (23).

"Dari lokasi pertama ini, kami menyita barang bukti sabu-sabu dengan total 21 gram," ujarnya.

Barang bukti 21 gram sabu-sabu disita dari penggeledahan LW, S, dan MD. Turut diamankan alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, klip plastik bening untuk memaketkan sabu-sabu, uang tunai hasil transaksi, dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil penggerebekan di lokasi pertama, Yogi bersama anggotanya melakukan pengembangan. Target kedua berada di lingkungan Lendang Lekong, yang masih satu kelurahan dengan lokasi pertama.

Pengembangan kedua didapatkan tiga orang yang diduga ada kaitan dengan penangkapan di lokasi pertama. Tempat kedua ini diduga sebagai asal usul barang haram tersebut. Tiga orang yang ditangkap di lokasi kedua berinisial H (44), DA (24), dan POV (31).

Mereka kini mendekam di Rutan Polresta Mataram. Pemeriksaan berjalan dengan merujuk aturan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.