Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sedikitnya 21 gram sabu-sabu dari penangkapan 11 orang di Kelurahan Mandalika.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya menahan 11 orang atas dugaan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi.
"Jadi, saat ini barang bukti dan semua terduga sudah kami amankan di kantor (Polresta Mataram). Pemeriksaan masih berjalan dan pengembangan terus berlanjut," kata Yogi.
Disebutkan pula bahwa lokasi pertama dari pengungkapan kasus yang terlaksana pada hari Senin (9/5) sore di lingkungan Gerung Apit Aiq, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dari lingkungan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah. Mereka yang ditangkap berinisial LW (46), S (45), AJ (26), M (58), MD (53), F (40), AHA (19), dan MJ (23).
"Dari lokasi pertama ini, kami menyita barang bukti sabu-sabu dengan total 21 gram," ujarnya.
Barang bukti 21 gram sabu-sabu disita dari penggeledahan LW, S, dan MD. Turut diamankan alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, klip plastik bening untuk memaketkan sabu-sabu, uang tunai hasil transaksi, dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil penggerebekan di lokasi pertama, Yogi bersama anggotanya melakukan pengembangan. Target kedua berada di lingkungan Lendang Lekong, yang masih satu kelurahan dengan lokasi pertama.
Pengembangan kedua didapatkan tiga orang yang diduga ada kaitan dengan penangkapan di lokasi pertama. Tempat kedua ini diduga sebagai asal usul barang haram tersebut. Tiga orang yang ditangkap di lokasi kedua berinisial H (44), DA (24), dan POV (31).
Mereka kini mendekam di Rutan Polresta Mataram. Pemeriksaan berjalan dengan merujuk aturan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 17 tersangka hasil ungkap 13 kasus narkotika beragam jenis
Selasa, 6 Februari 2024 12:38
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54
Tuntutan mati beri efek jera bagi pengedar narkoba di Sumut
Kamis, 4 Januari 2024 6:29
Polda NTB ungkap 127 kasus narkotika meningkat 125 persen di 2023
Kamis, 21 Desember 2023 18:49
BNNP NTB tetapkan 26 tersangka kasus narkotika sepanjang 2023
Rabu, 20 Desember 2023 14:53
Polresta Mataram menyita 142 poket sabu-sabu dari residivis narkotika
Kamis, 14 Desember 2023 17:24
Polda Bengkulu tangkap 455 tersangka kasus narkoba
Minggu, 10 Desember 2023 15:57