DPRD menyoroti rendahnya percepatan jalan di NTB

id NTB,DPRD NTB,Jalan,Perda Percepatan Jalan tahun jamak

DPRD menyoroti rendahnya percepatan jalan di NTB

Anggota Komisi IV DPRD NTB Pelita Putra. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti rendahnya pengerjaan kemantapan jalan yang masuk dalam Perda Percepatan Jalan tahun jamak senilai Rp255 miliar yang dikelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Pendanaan untuk jaringan jalan provinsi dalam tahun 2021 didanai sebesar Rp255 miliar lebih, namun hanya meningkatkan kemantapan jalan sebesar 0.06 persen. Padahal target RPJMD 83,95 persen ke 84,01 persen. Ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan APBD," kata Anggota Komisi IV DPRD NTB Pelita Putra dalam sidang Paripurna DPRD NTB di Mataram, Kamis.

Menurutnya, Perda Percepatan Jalan tahun jamak yang dihajatkan untuk meningkatkan kemantapan jalan di NTB gagal diimplementasikan. Sebab, sesuai fakta di lapangan beberapa kali kunjungan, data data realisasi capaian yang disajikan dalam LKPJ Gubernur 2021 mengenai capaian indikator penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ditemukan beberapa data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV di Korleko Kabupaten Lombok Timur yang meninjau paket 2 pekerjaan jalan dan jembatan Kruak-Labuhan haji dan jembatan Korleko yang dilaporkan dalam LKPJ Gubernur 2021, bahwa pekerjaan yang dimulai dari tanggal 14 Desember 2020 dan berakhir 8 Mei 2022 (sesuai perjanjian kontrak kerja) dengan panjang jalan 6,99 km dan jembatan Korleko dinyatakan sudah selesai realisasi 100 persen.

"Fakta di lapangan hasil kunjungan kerja dan wawancara kami dengan kontraktor dan Dinas PU di lokasi bahwa pekerjaan itu belum sesuai atau baru tercapai 91 persen dan diperkirakan akan selesai Juli 2022 atau tiga bulan lagi," terangnya.

"Hal serupa juga ditemukan dalam kunjungan kerja Komisi IV pada paket 6 yakni pekerjaan jalan Ade Irma Suryani Mataram, jalan Prabu Rangka Sari Mataram, jalan Brawijaya Mataram dan simpang Tanah Aji Mataram dalam LKPJ Gubernur dinyatakan realisasi sesuai target 100 persen, padahal dalam kunjungan 12 Mei 2022 menyaksikan bahwa pekerjaan masih berlangsung," sambung Pelita Putra.

Begitu halnya pada pekerjaan paket 7 yakni Jalan Catur Warga Mataram, Jalan Pendidikan Mataram dan jembatan Karang Sukun paket ini lebih parah lagi disamping realisasi yang rendah karena kontrak sudah berakhir 4 Mei 2022 juga mengalami kendala belum selesainya proses pembebasan lahan dengan pemerintah Kota Mataram.

"Ini sekali lagi menunjukkan bahwa pemerintah daerah gagal dalam melaksanakan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak," ucapnya.

Jika ditelusuri lebih jauh, ditemukan kesimpangsiuran data dalam laporan LKPJ Gubernur NTB 2021, dengan judul capaian kinerja pemantapan jalan di Provinsi NTB pada 2019-2023. Dilaporkan bahwa capaian kemantapan jalan provinsi pada 2020 sebesar 80.05 persen dari target RPJMD sebesar 80,76 persen dan angka ini berbeda dibandingkan dengan angka resmi yang tertera di dokumen RPJMD di LKPJ Gubernur 2021.

"Kesimpang siuran angka angka capaian di laporan LKPJ Gubernur menambah keyakinan bahwa laporan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini menunjukkan perencanaan yang tidak matang," tegas Pelita saat membacakan laporan Komisi IV DPRD terhadap LKPJ Gubernur NTB 2021.

Oleh karena itu Komisi IV kata Pelita merekomendasikan agar dilakukan peningkatan kinerja. Rekomendasi berikutnya agar pemerintah melaksanakan program program percepatan pembangunan infrastruktur sesuai dengan rencana dan melaporkan sesuai dengan fakta di lapangan.

"Beberapa kendala yang menghambat penyelesaian program percepatan jalan sesuai dengan Perda Percepatan seperti misalnya belum tuntas-nya proses pembebasan lahan dengan pemerintah kabupaten dan kota agar segera diselesaikan," katanya.