Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Kobra Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pemuda yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
"Terduga pelaku berinisial EZ (29) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Kasat narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya, Sabtu.
Terduga pelaku EZ ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pujut. Dari penangkapan itu, pihaknya menyita satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu handpone Redmi warna Silver.
"Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat sekitar 1,5 gram dan satu unit HP," kata Kasat Narkoba.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Pujut.
Setelah identitas pelaku didapat, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, petugas melihat seorang laki-laki yang mirip dengan identitas yang diperoleh dan langsung menangkapnya.
"Penangkapan ini berkat laporan masyarakat kepada kami, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Pelaku EZ beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14