Terdakwa kredit fiktif Pegadaian Bima dituntut tiga tahun kurungan

id tuntutan jaksa,kredit fiktif,pegadaian godo

Terdakwa kredit fiktif Pegadaian Bima dituntut tiga tahun kurungan

Jaksa mendampingi terdakwa korupsi kredit fiktif pada Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Siti Nurdahlia menumpang di kendaraan tahanan jaksa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/5/2022). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa korupsi kredit fiktif pada Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Siti Nurdahlia, tiga tahun penjara.

"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Siti Nurdahlia selama tiga tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Edy Setiawan ke hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin.

Dalam tuntutan, jaksa meminta agar Majelis Hakim yang dipimpin Irlina turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk membebankan Siti Nurdahlia membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp624,37 juta, sisa temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) Pegadaian senilai Rp730 juta, yang belum terbayar.

"Apabila tidak diganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita untuk membayar kerugian negara. jika tidak juga mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara," ujarnya.

Jaksa menetapkan tuntutan demikian sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Jaksa menyebut bahwa terdakwa terlibat aktif dalam pencairan kredit fiktif yang mengatasnamakan 25 nasabah pegadaian.

Modus pencairan kredit fiktif oleh Siti Nurdahlia sebagai Kepala Pegadaian UPC Godo di tahun 2018, terungkap dari hasil pemeriksaan laporan kas keuangan yang disandingkan dengan dokumen surat bukti kredit. Barang yang digadaikan tidak nampak, namun kredit tetap dicairkan.

Atas pertimbangan fakta yang terungkap, jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Siti Nurdahlia melalui penasihat hukum menyatakan akan menanggapi melalui materi nota pembelaan. Hal itu pun akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan sesuai yang ditetapkan hakim di akhir persidangan.

"Kami berikan waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menyiapkan pledoi (nota pembelaan)," ujar Irlina.