Kemenhub permudah izin operasi pesawat udara "drone"

id Drone,Kemenhub

Kemenhub permudah izin operasi pesawat udara "drone"

Tangkapan layar - ​​​​​​​Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam acara peresmian Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) di Jakarta, pada Selasa (14/6/2022). ANTARA /HO-Kemenhub

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI), pada Selasa (14/6).

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.

“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Nur Isnin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Nur Isnin menjelaskan, SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Baca juga: Pesawat drone dilarang terbang di Sirkuit Mandalika

Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara langsung sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.