Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, proses penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Awang Desa Mertak, Kecamatan Pujut yang telah ditangani tersebut tetap berlanjut.
"Tidak ada SP3 yang kami keluarkan dalam kasus tersebut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah Bratha Hari Putra saat menerima hering warga di kantornya di Praya, Kamis.
Proses penyidikan penanganan kasus Puskesmas Awang tetap intens dilakukan oleh tim Jaksa penyidik yang telah ditugaskan.
"Kasus pembangunan Puskesmas Awang tetap ditangani serius," katanya.
Ia mengatakan, kasus BLUD dan Puskesmas Awang sampai dengan saat ini masih terus berjalan penanganan nya. Untuk kasus BLUD memang kejari meminta PKKN kepada Inspektorat karena memang di BPKP alasannya Sumber Daya Manusia (SDA) yang tersedia sangat terbatas.
“Memang ada beberapa tunggakan perkara yang sedang kita tangani seperti Puskesmas Awang dan BLUD. Dan untuk kasus BLUD kita meminta PKKN dari Inspektorat, karena memang Inspektorat sebagai APIP yang bisa melakukan PKKN dan yang jelas kita sudah sampaikan berbagai dokumen dan kita terus koordinasi," katanya.
Sebelumnya, Puluhan masa yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan berbagai kasus yang ditangani oleh kejari yang dianggap tidak ada kejelasan.
Warga menyoroti penanganan kasus korupsi pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dan penanganan tiga puskesmas mulai dari Puskesmas Awang Kecamatan Pujut, Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat dan Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya Tengah.
Perwakilan warga, Lalu Eko mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa kerugian negara telah dikembalikan oleh pihak kontraktor dalam kasus korupsi di Puskesmas Awang dari kerugian negara Rp 300 juta.
“Karena sebelumnya dari kejaksaan pernah meminta Politeknik Kupang untuk melakukan perhitungan kerugian dan ditemukan indikasi sampai Rp 900 juta. Tapi anehnya setelah dilimpahkan ke Inspektorat justru temuan melorot sangat jauh dengan hanya ditemukan kerugian Rp 300 juta,” katanya.
"Kalau memang kejaksaan serius dalam menangani BLUD alangkah bijaknya jika kejari melimpahkan PKN ke BPK. Apalagi mahkamah agung telah mengeluarkan surat edaran no.4 tanggal 6 Desember 2016 kepada seluruh pengadilan di Indonesia bahwa instansi yang berwewenang tidaknya menyatakan ada kerugian negara adalah BPK,” katanya.
Berita Terkait
Penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah tersangka Hervey Moeis di Jakarta
Sabtu, 20 April 2024 9:24
Kejagung telusuri aset-aset Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 5:39
Kejaksaan Agung lembaga hukum paling dipercaya publik
Kamis, 18 April 2024 19:14
Sebanyak 68 persen rakyat percaya Kejaksaan Agung usut kasus timah
Kamis, 18 April 2024 19:00
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 8:20
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00