Para mahasiswa yang dikoordinir Taufik Hidayat menggelar aksi unjuk rasa di depan ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram H Ruslan Effendy, Senin.
Aksi unjuk rasa berjalan tertib. Sejumlah polisi dari Polres Mataram dibantu anggota satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah Kota Mataram melakukan penjagaan.
Dalam orasinya, Taufik Hidayat, menilai kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2009 hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
"Kalau tidak segera diusut tuntas maka itu mencerminkan bahwa aparat penegak hukum tidak mampu bekerja maksimal dan akan mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap lembaga penegak hukum," ujarnya.
Selain menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi DAK pendidikan tahun anggaran 2009, puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Komisariat Cabang Mataram juga mendesak Kepala Dinas Dikpora Kota Mataram memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan pungutan liar.
Para mahasiswa juga menuntut agar komite sekolah dibubarkan, meninjau kembali keberadaan sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), berantas mafia pendidikan dan maksimalisasi pengalokasian dana pendidikan.
"Masalah pungutan liar di bidang pendidikan belum juga menemukan titik terang penyelesaian. Sejumlah sekolah masih berani melakukan pungutan liar dengan berbagai alasan dan para orang tua murid tidak bisa mengelak dari kebijakan sekolah itu," katanya.
Kepala Dinas Dikpora Kota Mataram H Ruslan Effendy, mengatakan pungutan yang dilakukan oleh sekolah bukan pungutan liar melainkan menarik sumbangan berdasarkan kesepakatan dengan orangtua siswa dan wali murid.
Wali murid yang diminta untuk berpartisipasi dalam membangun mutu pendidikan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas, sedangkan dari golongan kurang mampu tidak dibebankan.
"Ada dasar sekolah menarik sumbangan dari masyarakat yakni Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sisdiknas, Peraturan Daerah Kota Mataram tentang Pendidikan dan Peraturan Wali Kota Mataram tentang Sumbangan Pendidikan," katanya.
Sementara terkait dengan persoalan dugaan korupsi DAK tahun anggaran 2009 yang terjadi di Dinas Dikpora Kota Mataram, Ruslan mengatakan, bahwa masalah itu sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Masalah dugaan korupsi DAK itu sudah ditangani aparat penegak hukum. Kami menyerahkan penyelesaian masalah itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui Kejati NTB tengah mendalami berkas perkara dua tersangka korupsi DAK pendidikan tahun anggaran 2009 senilai Rp21 miliar pada Dinas Dikpora Kota Mataram.
Kejati NTB sudah menetapkan dua tersangka, salah satu diantaranya adalah staf di Dinas Dikpora Kota Mataram.
Modus tindak pidana itu berupa proyek fiktif dalam pelaksanaan kegiatan swakelola pembangunan gedung sekolah di 92 SD dan SMP.
Selain di Kota Mataram, Kejati NTB juga tengah menangani kasus dugaan korupsi DAK pendidikan di sejumlah kabupaten/kota di NTB, seperti Kabupaten Lombok Barat dan Kota Bima. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026