Jakpro masih wajib bayar biaya komitmen Rp90 miliar

id Formula E Jakarta, formula E

Jakpro masih wajib bayar biaya komitmen Rp90 miliar

Tangkapan layar foto udara sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Instagram@aniesbaswedan/dewa

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyebutkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara balap mobil listrik Formula E masih wajib membayar biaya komitmen sebesar Rp90 miliar atau setara 5 juta poundsterling.

BPK DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2021 di Jakarta, Senin, menjelaskan biaya komitmen sebesar Rp90 miliar itu di luar biaya komitmen yang sudah dibayar sebelumnya yakni Rp560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling.

Adapun estimasi sisa wajib bayar biaya komitmen lebih dari Rp90 miliar itu menggunakan kurs nilai tukar poundsterling sekitar Rp18.184 pada Senin ini.

Pada LHP tertanggal 27 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala BPK DKI Dede Sukarjo itu menjelaskan biaya komitmen Rp560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling itu untuk tahap satu dan dua 2019 dan tahap satu 2020 sesuai kontrak jangka panjang Jakarta sebagai tuan rumah.

Baca juga: BI kembali terima opini WTP dari BPK
Baca juga: Jaksa kantongi kerugian kasus tunggakan pajak parkir RSUD Mataram


Dalam keterangan berjudul Katanya vs Faktanya Formula E disebutkan bahwa biaya komitmen Rp560 miliar itu untuk semua tahun penyelenggaraan.

Rilis tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E baik untuk 2022, 2023 dan 2024.

Meski dalam laporan BPK DKI menyebutkan sisa biaya komitmen sekitar Rp90 miliar itu dibayar Jakpro tanpa APBD, namun Jakpro merupakan BUMD DKI yang modalnya juga diambil dari APBD DKI Jakarta dengan kepemilikan saham oleh Pemprov DKI sebesar 99,998 persen.