LPSK LINDUNGI KORBAN PENCURIAN PULSA

id

     Jakarta, 24/11 (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Handry Kurniawan, korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh salah satu provider.
     "LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Handry pada 21 November 2011," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis.
     Ketua LPSK mengatakan, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas status yang bersangkutan sebagai saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 378 dan 372 dan atau Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     Selain itu pemohon juga dinilai telah mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011 lalu.
     Menurut Abdul Haris, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK itu berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 ayat (1) huruf c, e, dan f serta pemberian bantuan medis dan psikologis.
     "Menurut informasi yang kami terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis, sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," ujar Abdul Haris.
     Ketua LPSK menilai Handry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman.

(*)