Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menyita 20 poket klip plastik bening berisi sabu-sabu dari penangkapan dua terduga pengedar narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Muslimin di Sumbawa Barat, Kamis, mengatakan, kedua pelaku berinisial AST (24) dan BI (27) ditangkap dari tempat berbeda.
"Jadi awalnya tim menangkap AST dan melakukan pengembangan dengan menangkap BI," kata Heru.
Penangkapan kedua pelaku, jelasnya, berlangsung Rabu (6/7). Dari lokasi pertama, polisi menangkap AST dengan barang bukti poket sabu-sabu, alat isap, timbangan elektrik, dan bundelan klip plastik kosong yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar narkoba.
Berlanjut ke lokasi kedua tempat penangkapan BI. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu lebih banyak dari hasil penangkapan AST. Jumlahnya mencapai 19 poket sabu-sabu.
Dari penangkapan BI yang diduga sebagai pemasok barang untuk AST ini turut disita kelengkapan isap sabu-sabu, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp600 ribu.
"Jadi barang bukti sabu-sabu yang disita dari dua lokasi ini mencapai 12 gram. Telepon seluler kedua pelaku turut kami sita untuk pendalaman," ucapnya.
Berita Terkait
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Peredaran narkoba di Mataram dalam lingkup prostitusi
Rabu, 17 Januari 2024 15:02
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Lapas Selong menyelidiki dugaan peredaran narkoba dikendalikan Napi
Minggu, 14 Januari 2024 13:17
Peredaran narkoba dikendalikan dari lapas, ini penjelasan Kalapas Selong NTB
Minggu, 14 Januari 2024 6:57
Polres Penajam komitmen berantas narkoba
Jumat, 29 Desember 2023 21:09
Polda NTB atensi peredaran narkoba jelang Natal-Tahun Baru 2024
Selasa, 19 Desember 2023 20:43