20 poket sabu-sabu disita dari dua terduga pengedar di Sumbawa

id peredaran narkoba

20 poket sabu-sabu disita dari dua terduga pengedar di Sumbawa

Petugas kepolisian berseragam bebas menunjukan barang bukti dan dua tersangka kasus peredaran narkoba di Sumbawa Barat, NTB, Kamis (7/7/2022). (ANTARA/HO-Polres Sumbawa Barat)

Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menyita 20 poket klip plastik bening berisi sabu-sabu dari penangkapan dua terduga pengedar narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Muslimin di Sumbawa Barat, Kamis, mengatakan, kedua pelaku berinisial AST (24) dan BI (27) ditangkap dari tempat berbeda.

"Jadi awalnya tim menangkap AST dan melakukan pengembangan dengan menangkap BI," kata Heru.

Penangkapan kedua pelaku, jelasnya, berlangsung Rabu (6/7). Dari lokasi pertama, polisi menangkap AST dengan barang bukti poket sabu-sabu, alat isap, timbangan elektrik, dan bundelan klip plastik kosong yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar narkoba.

Berlanjut ke lokasi kedua tempat penangkapan BI. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu lebih banyak dari hasil penangkapan AST. Jumlahnya mencapai 19 poket sabu-sabu.

Dari penangkapan BI yang diduga sebagai pemasok barang untuk AST ini turut disita kelengkapan isap sabu-sabu, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp600 ribu.

"Jadi barang bukti sabu-sabu yang disita dari dua lokasi ini mencapai 12 gram. Telepon seluler kedua pelaku turut kami sita untuk pendalaman," ucapnya.