Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menyita paket kiriman berisi pil ekstasi dari penangkapan seorang pria berinisial JN (44) di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat.
"Penangkapan kami lakukan di salah satu kantor jasa pengiriman barang di wilayah Dompu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Abdul Malik di Dompu, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya menangkap JN ketika mengambil paket kiriman pada Rabu (20/7) pagi, sekitar pukul 11.00 Wita.
"Dalam paket, kami temukan dua bungkus pil ekstasi warna kuning. Jumlahnya mencapai puluhan butir. Kami duga itu jenis inex," ujarnya.
Malik pun meyakinkan, keberhasilan tim dalam mengungkap pengiriman paket berisi pil ekstasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polres Dompu. Telepon seluler milik pelaku turut disita untuk bahan pendalaman.
"Jadi dari kasus ini kami masih dalami peran JN, apakah sebagai kurir atau pemilik barang. Asal barang juga masuk dalam pendalaman kami," ucap dia.
Meskipun pemeriksaan masih berjalan, namun Malik meyakinkan bahwa pihaknya kini sedang mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status JN.
"Tentunya dari kasus ini akan merujuk pada aturan pidana Undang-Undang Narkotika," katanya.
Berita Terkait
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21
Polresta Mataram sita 3.000 butir Tramadol dari dua pria asal Lombok Tengah
Senin, 26 Februari 2024 18:43
BNNP NTB sita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Lotim
Selasa, 30 Januari 2024 17:36
BNNP NTB ungkap kasus pemesanan paket berisi ganja dari Medan
Selasa, 9 Januari 2024 15:02
Brimob Bima sita sejumlah motor "bodong" kiriman dari Pulau Jawa
Senin, 12 September 2022 16:58
Nekat, remaja 18 tahun asal Sekarbela Mataram kedapatan bawa 1 kilogram ganja
Sabtu, 13 Agustus 2022 14:35
Polisi tangkap pasutri terima paket ganja
Jumat, 5 Agustus 2022 21:05
Polresta Mataram memusnahkan paket kiriman ganja dari Pekanbaru
Kamis, 28 Juli 2022 14:45