Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pendataan terhadap ternak yang dipotong bersyarat karena terserang virus penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram Dedy Supriadi di Mataram, Kamis, mengatakan, berdasarkan dari data sementara jumlah ternak yang dipotong bersyarat karena terserang PMK sekitar 20-an ekor.
"Ternak yang dipotong bersyarat karena PMK itu hanya ternak jenis sapi. Sedangkan untuk ternak lain seperti kambing dan babi tidak ada," katanya.
Ia mengatakan, pendataan dan rencana pemberian ganti rugi ternak yang dipotong bersyarat akibat PMK itu sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi penanganan bencana non-alam dengan BNPB.
Informasinya, ganti rugi yang akan diberikan pemerintah kepada peternak yang ternaknya dipotong bersyarat akibat terserang PMK sebesar Rp10 juta untuk ternak jenis sapi, Rp1,5 juta untuk kambing dan Rp2 juta untuk babi.
Oleh karena itu, setelah dilakukan pendataan, data akan dikirim ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan melakukan verifikasi.
"Sedangkan untuk proses pembayaran ganti rugi, sejauh ini belum kita tahu teknisnya seperti apa. Intinya, kita diminta kirim datanya dulu," katanya.
Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko sebelumnya mengatakan, kebijakan pemerintah yang akan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta untuk sapi yang mati akibat virus PMK, memberikan angin segar bagi para peternak.
Terkait dengan itu, pihaknya segera menyiapkan berbagai dokumen dan berita acara sebagai bukti adanya sapi peternak yang dipotong darurat atau bersyarat karena virus PMK. H
harapannya, itu juga bisa menjadi atensi pemerintah sebab peternak yang potong paksa sapi PMK juga mengalami kerugian karena harga jual yang rendah.
"Jika pemerintah berencana memberikan ganti rugi bagi sapi PMK mati sebesar Rp10 juta. Untuk sapi potong darurat atau bersyarat, bisa diberikan Rp3 juta hingga Rp5 juta," katanya.
Berita Terkait
Kejari Sumbawa nyatakan kasus korupsi dana vaksin ternak tak terbukti
Selasa, 26 Maret 2024 15:28
Ditinggal Tarawih, dua ekor sapi milik warga Lombok Timur nyaris raib dibawa kabur pencuri
Kamis, 14 Maret 2024 13:01
Kejari Sumbawa periksa 20 saksi kasus korupsi dana vaksin ternak
Kamis, 18 Januari 2024 19:30
Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi dana vaksin PMK ternak
Senin, 8 Januari 2024 18:30
Angka kelahiran sapi di Sulbar melampaui target
Selasa, 26 Desember 2023 8:40
Polres Majene Sumbar menangkap tiga pelaku pencuri ternak
Minggu, 17 Desember 2023 5:26
Asahan Sumut menerapkan program penyediaan pakan berkualitas untuk ternak
Selasa, 31 Oktober 2023 16:22
Mahasiswa Unram sosialisasi kesehatan ternak di Lombok Utara
Rabu, 27 September 2023 19:08