Distan data ternak dipotong bersyarat akibat PMK sebagai ganti rugi

id ternak,mati,PMK

Distan data ternak dipotong bersyarat akibat PMK sebagai ganti rugi

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram Dedy Supriadi. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pendataan terhadap ternak yang dipotong bersyarat karena terserang virus penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram Dedy Supriadi di Mataram, Kamis, mengatakan, berdasarkan dari data sementara jumlah ternak yang dipotong bersyarat karena terserang PMK sekitar 20-an ekor.

"Ternak yang dipotong bersyarat karena PMK itu hanya ternak jenis sapi. Sedangkan untuk ternak lain seperti kambing dan babi tidak ada," katanya.

Ia mengatakan, pendataan dan rencana pemberian ganti rugi ternak yang dipotong bersyarat akibat PMK itu sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi penanganan bencana non-alam dengan BNPB.

Informasinya, ganti rugi yang akan diberikan pemerintah kepada peternak yang ternaknya dipotong bersyarat akibat terserang PMK sebesar Rp10 juta untuk ternak jenis sapi, Rp1,5 juta untuk kambing dan Rp2 juta untuk babi.

Oleh karena itu, setelah dilakukan pendataan, data akan dikirim ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan melakukan verifikasi.

"Sedangkan untuk proses pembayaran ganti rugi, sejauh ini belum kita tahu teknisnya seperti apa. Intinya, kita diminta kirim datanya dulu," katanya.

Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko sebelumnya mengatakan, kebijakan pemerintah yang akan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta untuk sapi yang mati akibat virus PMK, memberikan angin segar bagi para peternak.

Terkait dengan itu, pihaknya segera menyiapkan berbagai dokumen dan berita acara sebagai bukti adanya sapi peternak yang dipotong darurat atau bersyarat karena virus PMK. H

harapannya, itu juga bisa menjadi atensi pemerintah sebab peternak yang potong paksa sapi PMK juga mengalami kerugian karena harga jual yang rendah.

"Jika pemerintah berencana memberikan ganti rugi bagi sapi PMK mati sebesar Rp10 juta. Untuk sapi potong darurat atau bersyarat, bisa diberikan Rp3 juta hingga Rp5 juta," katanya.