HONORER LOMBOK BARAT DIBEKUK SAAT PESTA SHABU

id

     Mataram, 7/2 (ANTARA) - Dua orang pegawai honor di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dibekuk polisi ketika tengah berpesta shabu, di kediaman bandara narkotika di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

     "Penggerebekan hingga membekuk mereka yang sedang pesta shabu itu dilakukan Senin (6/2) pukul 09.00 Wita," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP IGPG Ekawana, sesaat setelah melapor ke Polres Mataram, Selasa.

      Ekawana melapor ke Polres Mataram sebagai korban penikaman yang dilakukan seorang warga pada aksi penggerebekan pesta shabu di kediaman salah seorang bandar narkotika di Kota Mataram itu yakni Ishak alias Tak alias Doyok (26).

      Perwira menengah polisi itu yang memimpin aksi penggerebekan pesta shabu di kediaman Ishak, warga Jalan Semangka,  Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram itu.  

      Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk Ishak selaku bandar shabu, dan lima orang konsumennya, termasuk dua orang honorer di pemerintahan Lombok Barat itu.

      Kedua honorer itu yakni Agus Fathoni (36) honorer Pemkab Lombok Barat yang berdomisili di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, dan Sopiyan Abdi SE (37) honorer di kantor Desa Gunung Sari, yang berdomisili di Kampek, Kecamatan Gunung Sari.

     Tiga konsumen shabu lainnya yang juga dibekuk polisi yakni Burhanudin (39) warga Kapek, Kecamatan Gunung Sari, dan M Rizal (35) warga perluasan Bertais, dan Fathoni Eko Saputra (37) warga Desa Gontoran Barat, Lombok Barat.

      Polisi juga menyita 12  poket shabu yang disimpan dalam tempat makan ayam, dan uang tunai sebanyak Rp4,8 juta lebih hasil penjualan sebagian poket shabu.

      Saat berjalan keluar dari lokasi pesta shabu itu, secara tiba-tiba seorang warga mendekati AKBP Ekawana dan menikamnya di lengan kanan menggunakan pisau kecil yang disebut taji.

      Ekawana kemudian dilarikan ke rumah sakit, hingga keesokan harinya melaporkan hal itu ke Polres Mataram.

      Kini laporan itu tengah ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Lalu Salehuddin dan anak buahnya.   

      Sementara itu, saat diinterogasi polisi, Ishak mengaku mendapatkan shabu dari jaringannya yang bernama Herdi, sebanyak tiga gram seharga Rp5,4 juta yang kemudian dikemas menjadi 24 poket, lalu dijual dengan harga Rp250 ribu/poket.

      Dari 24 poket itu, sebanyak 12 poket sudah terjual termasuk kepada lima orang konsumennya yang dibekuk polisi saat berpesta shabu itu.     

      Ishak mengaku baru lima bulan menjadi bandar narkotika, dan hanya mengedarkan kepada konsumen yang dikenalinya, namun harus dikonsumsi di kediamannya secara bersama-sama.

      Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika itu dijerat pasal 112, dan 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (*)