NTB MILIKI 107 IZIN PEMANFATAN TENAGA NUKLIR

id

     Mataram, 24/2 (ANTARA) - Pemerintah daerah, peneliti dan kalangan pengusaha serta pihak terkait lainnya di wilayah Nusa Tenggara Barat, telah memiliki 107 izin pemanfaatan tenaga nuklir yang diterbitkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.

     "Diluar bidang pertambangan, khusus untuk NTB sudah ada 81 izin pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan, dan 26 izin di bidang industri," kata Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir DR As Natio Lasman, yang ditemui usai dialog pengembangan SDM dan iptek untuk mendukung implementasi Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 koridor V, di Mataram, Jumat.

     Ia mengatakan, perdagangan bebas bahan nuklir secara internasional sudah terjadi, sehingga persyaratan yang harus dikuasai negara tetap dipertahankan, dan pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dari tujuan pemanfaatan bahan nuklir tersebut. 

     Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, wewenang pelaksanaan dan pengawasan dipisahkan dalam dua Lembaga yang berbeda untuk menghindari tumpang tindih kegiatan pemanfaatan dan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan pengawasan yang ditujukan untuk lebih meningkatkan keselamatan nuklir.

     Dalam undang undang itu, yang dimaksud dengan tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.

     Sedangkan pemanfaatan didifinisikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

     Sesuai dengan undang-undang tersebut, pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir ini dilakukan oleh badan pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir, yakni Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

     Sebelumnya, masalah perizinan itu ditangani oleh Badan Tenaga Atom Nasional cq. Biro Pengawasan Tenaga Atom. Namun dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997, perizinan itu diserahkan kepada Bapeten.

     Dalam pengawasannya, Bapeten mengawasi tiga komponen utama, yaitu pengaturan, perizinan dan inspeksi.

     Obyek pengawasan terutama berupa zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya, bahan nuklir dan reaktor nuklir. Namun pelaksanaan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap objeknya saja, melainkan melebar terhadap sarana, peralatan dan bahkan terhadap personil yang bekerja dengan radiasi.

     "Pemanfaatan tenaga nuklir mengandung risiko radiologis yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Untuk mencegah atau mengurangi risiko bahaya tersebut, maka ada berbagai upaya yang harus dilakukan, antara lain pengawasan ketat," ujarnya. (*)