PERKUMPULAN PANCA KARSA DAMPINGI LIMA KORBAN "TRAFFICKING"

id

          Mataram, 17/4 (ANTARA) - Aktivis Perkumpulan Panca Karsa yang berbasis di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendampingi lima wanita asal Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (Trafficking) selama proses pemeriksaan di Polres Mataram. 
    "Selama proses hukum kasus 'trafficking' itu kami beri pendampingan baik dari aspek advokasi, pemenuhan kebutuhan pokok, maupun hubungan komunikasi dengan sanak keluarganya," kata Koordinator Edukasi Kebijakan Perkumpulan Panca Karsa, Endang Susilowati, di Mataram, Jumat.

         Perkumpulan Panca Karsa merupakan LSM peduli pekerja migran yang mendapat dukungan dana dari LSM internasional.

         Sementara lima orang wanita asal Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, masing-masing Marselina, Anastasia, Karlina, Elya Kodimete dan Margareta itu tengah diperiksa sebagai korban kasus perdagangan orang.

         Pada Kamis (16/4) siang sekitar pukul 11.30 Wita, lima orang wanita dikategorikan anak di bawah umur menurut KUHP karena belum cukup 20 tahun itu hendak diberangkatkan ke Pulau Bali, oleh pelaku "trafficking" namun digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara.     
    Aparat kepolisian menghadang bus "Septi Jaya" yang mengangkut kelima orang wanita itu di terminal Mandalika, Sweta, ketika hendak berangkat menuju pelabuhan penyeberangan Lembar untuk selanjutnya menuju Pulau Bali.

         Dilaporkan kelima wanita itu akan "dijual" oleh seorang wanita yang disebut-sebut bernama Sofi kepada pengguna tenaga kerja wanita jika sudah berada di Pulau Bali.

         Nama Sofi pun tidak asing lagi di jajaran Polres Mataram karena pernah terlibat hal serupa beberapa tahun lalu namun tidak diproses hukum karena kurang bukti pendukung. 
    Lebih lanjut Endang yang didampingi Direktris Perkumpulan Panca Karsa, Halwati, mengatakan, kasus perdagangan orang apalagi korbannya wanita di bawah umur itu patut ditindaklanjuti hingga menghasilkan efek jera.

         "Kami dampingi terus selama proses pemeriksaan di polisi dan besar harapan kami pelaku kasus 'trafficking' itu diberi sanksi tegas," ujarnya.

         Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola panti jompo Tresna Werda binaan Departemen Sosial, di Kelurahan Kekalik Kota Mataram guna menampung sementara kelima wanita asal NTB itu selama proses pemeriksaan hukum.

         "Kami pun berharap, pemerintah memfasilitasi pemulangannya ke daerah asal kelima wanita itu yakni di Pulau Sumba, NTT," ujarnya.(*)