KPPBC MATARAM GAGALKAN PENYELUNDUPAN 2,6 KILOGRAM SHABU

id

     Mataram, 12/10 (ANTARA) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram, menggagalkan penyelundupan sebanyak 2,6 kilogram lebih shabu (methampethamine), yang melibatkan warga negara Afrika Selatan Kathlyn Dunn (28), di Bandara Internasional Lombok (BIL). {jpg*2}
     "Ini orang yang membawa 2,6 kilogram methampethamine atau yang dikenal dengan shabu, dan ini barang buktinya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram Listrijono, di Mataram, Jumat.
     Listrijono menyampaikan keterangan pers itu dengan menghadirkan barang bukti shabu yang disembunyikan dalam koper pakaian berwarna merah, serta warga Afrika Selatan itu selaku pemilik koper.
     Listrijono didampingi pejabat KPPBC lainnya, dan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol H Muftih Djusnir, dan Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Rizky Simon Pays. {jpg*3}
     Ia mengatakan, Katlyn merupakan penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 128, yang tiba di BIL, Kamis (11/10) pukul 19.00 Wita. Katlyn merupakan penumpang yang "inbound" dari Afrika Selatan transit di Bandara Changi Singapura, tujuan Lombok (Indonesia).
      Sesuai prosedur, semua barang penumpang harus melalui jalur pemeriksaan X-ray, dan berdasarkan 'analisis image' yang tampak di monitor mesin "Xray Scanner", dicurigai sebuah koper bagasi yang berisi barang yang disembunyikan di lapisan dinding oper, sehingga petugas terus memperhatian koper tersebut. {jpg*4}
     Katlyn sebagai pemilik koper kemudian mengambil barang bagasinya itu dan berjalan melewati jalur pemeriksaan Bea dan Cukai, lalu dilakukan pemeriksaan khusus.
     "Semua isi koper diperiksa secara seksama, namun tidak ditemukan benda mencurigakan. Koper yang telah kosong itu kemudian diperiksa lagi melalui jalur X-ray barulah tampak pada monitor yang dicurigai itu," ujarnya.
     Setelah lapisan dinding koper bagasi disayat dengan pisau, ditemukan dua bungkusan dalam kemasan aluminium foil, yang ternyata shabu, dan setelah diteliti secara seksama menggunakan "narcotest" yang setelah ditimbang beratnya mencapai 2,633 kilogram, dan jika dirupiahkan mencapai Rp5 miliar lebih.
     Katlyn kemudian digiring melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai, kemudian diperiksa secara intensif di KPPBC Mataram, dan kasus itu dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Polda NTB. {jpg*5}
     Warga Afrika Selatan itu dijerat pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, junto pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     "Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini kami serahkan ke Direktorat Narkoba Polda NTB, berikut barang bukti dan tersangkanya," ujar Listrijono.
     Sementara itu, Katlyn yang dimintai tanggapannya, mengaku koper berisi paket shabu sebanyak 2,6 kiligram lebih itu bukan miliknya.
     Ia pun mengaku bekerja sebagai salah satu manajer proyek di Afrika Selatan yang hendak berlibur di Pulau Lombok.
     "Ini bukan koper saya, saya mau ke sini (Lombok) untuk berlibur," ujar Katlyn, yang lebih memilih diam ketika diperjelas bahwa koper itu juga berisi satu set dokumen perjalanan antarnegara (paspor, tiket, claim tag dan benda lainnya) atas nama dirinya. (*)