POLDA NTB KEJAR PEMBUNUH LAINNYA TERKAIT ISU PENCULIKAN

id

     MATARAM, 8/11 (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta polres terkait masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan terkait isu penculikan anak yang mencuat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 21 Oktober 2012.
     "Pelaku lainnya masih dalam pengejaran, meskipun sudah ada tersangka kasus pembunuhan di tiga TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Brigjen Pol Muhammad Iriawan, di Mataram, Kamis.
     Isu menyesatkan yang mengusung aksi penculikan anak  itu merebak di Pulau Lombok dan daerah sekitarnya sekitar sebulan sebelumnya, hingga pecah menjadi gejolak sosial pada Minggu (21/10) malam.
     Selama empat hari, kelompok masyarakat tertentu yang termakan isu menyesatkan itu bertindak anarkis dan main hakim sendiri. Akibatnya lima orang tewas dianiaya, dan sejumlah kendaraan dirusak.
     Korban tewas itu yakni Amaq Rahman alias Badrun (45), warga dusun Dasan Koak desa Mekarsari, kecamatan Swela, yang dihakimi massa setelah diambil paksa dari ruang tahanan Polsek Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
     Korban Kedua yakni Suhaimi (28), warga Dusun Bulang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Suhaimi  tewas setelah dihakimi massa di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.
     Korban ketiga yakni Putu Suarjana, yang diamuk massa hingga tewas di Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
     Korban keempat dan kelima masing-masing Arif Mauludin Hidayat dan Dedi Sunadar Abdulah, warga Bima yang bekerja sebagai penjual obat tradisional keliling di daerah wisata pantai Kuta, Lombok Tengah.    
     Pada 1 hingga 7 November 2012, aparat Polres Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Mataram, telah berhasil menangkap 14 orang pelaku pembunuhan terhadap tiga dari lima orang korban tewas tak bersalah itu.
     Dua tersangka pembunuhan terhadap Amaq Rahman yakni Wawan Setiawan (19), pelajar asal Desa Sedayu Timur, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dan Maman Hidayat (27), buruh yang juga berasal dari Desa Sedayu Timur, ditangkap aparat Polres Lombok Barat, pada 1 November 2012.
     Kedua tersangka lainnya ditangkap 2 November 2012, masing-masing Suharman alias Suhar (32) yang berprofesi kusir cidomo, asal Dusun Ombe, Desa Ombe, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dan Andreawan (15) pelajar, asal Dusun Bangket Dalam, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
     Keempat tersangka itu dijerat pasal 170 junto pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
     Sementara itu, delapan tersangka pembunuhan terhadap Arif Mauludin dan Dedi Sunandar, ditangkap pada 7 November 2012 dan diproses hukum.
     Kedepalan tersangka itu yakni Alus Efendi Susanto alias Banjir (22), asal Dusun Merendeng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan Nursam alias Cukup (32) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 
     Tersangka lainnya yakni Jerry (31) asal Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Supari (27) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jinalim alias Amaq Idan (40), asal Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan Hartono alias Pate (22), asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
     Dua tersangka lainnya yakni Tengku Abdurahman (39) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan Bohari Rahman (31) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
     Dari delapan tersangka itu, enam tersangka diantaranya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3, junto pasal 358 ayat 2 KUHP, dan dua tersangka lainnya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP junto pasal 406 KUHP.
     Sedangkan tersangka pembunuhan terhadap Putu Suarjana, yakni Mu'in Rusmiadi (28) asal Dusun Selat Barat, Desa Selat, Kecamatan Narmada, dan Sarinun (45) asal Dusun Selat Barat, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
     Kedua tersangka pembunuhan terhadap Putu Suarjana yang ditangkap 6 November 2012 itu juga dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3 KUHP.
     Dengan demikian, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Suhaimi (28), warga Dusun Bulang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, yang dihakimi massa di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, hingga kini belum ditangkap.
     "Kami mengharapkan bantuan masyarakat agar bisa menangkap pelakunya. Kami bekerja keras untuk membekuk semua pelaku guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
     Menurut Iriawan, selain mengejar pelaku pembunuhan terhadap Suhaimi, pihaknya juga terus mengembangkan kasus yang melibatkan 14 tersangka yang sedang diberkaskan perkaranya.
     "Kami mulai dari tersangka yang ada, dan tentu akan mengarah kepada semua pihak yang terlibat. Hukum harus ditegakkan, sehingga yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak," ujarnya ketika menanggapi pertanyaan bahwa warga yang terlibat pembunuhan itu cukup banyak karena diawali dengan pengerokan oleh kelompok warga. (*)