39 pelamar PPPK nakes Mataram tidak memenuhi syarat

id Penyebab 39 pelamar PPPK nakes Mataram tak memenuhi syarat,pelamar hanya melampirkan ijazah D3 saja,sementara syarat yang diminta ijazah S1,Nakes Mata

39 pelamar PPPK nakes Mataram tidak memenuhi syarat

Ilustrasi -Aktivitas tenaga kesehatan (nakes) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 39 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan (Nakes) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi sebanyak 39 pelamar yang dinyatakan TMS ini, tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK ke tahap selanjutnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Senin.

Jumlah pelamar PPPK Nakes di Kota Mataram tercatat sebanyak 355 orang sementara formasi yang tersedia sebanyak 50.

Menurutnya, penyebab 39 pelamar yang TMS antara lain, pelamar hanya melampirkan ijazah D3 saja sementara syarat yang diminta ijazah S1.

Selain itu, pelamar tidak memiliki sertifikat Ners (perawat) serta ada juga yang hanya melampirkan foto copy sertifikat sementara yang disyaratkan adalah sertifikat asli.

"Persyaratan-persyaratan seperti itulah antara lain yang menggugurkan peserta. Bahkan ada juga persyaratan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, pelamar yang dinyatakan TMS masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan jika ada pelamar yang keberatan atau tidak terima dinyatakan TMS.

"Masa sanggah 3 hari ke depan, itu untuk memberikan kesempatan apakah pelamar memang benar-benar memenuhi syarat apa tidak," katanya.

Lebih jauh Asnayati mengatakan, PPPK nakes yang akan memperebutkan 50 kuota formasi yang tersedia nantinya akan ditempatkan pada 11 puskesmas dan RSUD Kota Mataram.

"Sebanyak 50 formasi PPK ini sudah ada penempatannya sehingga mereka melamar sesuai penempatan yang diinginkan," katanya.

Sementara terkait jadwal seleksi PPPK nakes, menurut Asnayati kemungkinan akan dilaksanakan bulan Desember 2022. Proses seleksi menggunakan sistem CAT (computer asissted test) ditangani langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Kita di daerah tinggal persiapkan seleksi administrasi. Pelaksananya dari kementerian dan untuk nilainya langsung bisa diketahui dan dilihat lulus apa tidak sesuai dengan ambang batas kelulusan yang ditetapkan," katanya.