KEMENSOS GAGAS KOMIK PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

id

     Jakarta, 18/4 (Antara) - Kementerian Sosial menggagas komik sebagai alat bantu untuk menginformasikan mengenai penyandang masalah kesejahteraan sosial dan akan menjadi pegangan bagi para penyuluh.

     "Sekurangnya ada 22 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Indonesia. Itu yang menjadi pegangan para penyuluh sosial," kata Kepala Pusat Penyuluhan Sosial (Kapuspensos) Kemensos Dra Tati Nugrahati S, MSi kepada Antara di Jakarta, Kamis.

     Dia mengemukakannya bahwa komik yang akan dipakai sebagai pegangan para penyuluh sosial di seluruh Tanah Air itu kini dalam penyelesaian untuk selanjutnya akan dicetak dan kemudian akan diluncurkan secara resmi.

    "Saat ini, kami sedang meminta masukan-masukan bagi perbaikan komik itu agar nantinya menjadi lebih komprehensif," katanya.

    Dalam komik itu, katanya, dipaparkan profil penyuluh sosial dan tugas serta perannya di masyarakat, di mana tugasnya adalah melaksanakan penyuluhan sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Kemudian, setelah itu dipakai untuk menyusun rencana kegiatan penyuluhan sosial.

    Disebutkan pula bahwa para penyuluh sosial mesti bersinergi dengan pihak terkait, di antaranya taruna siaga bencana (Tagana), ulama/tokoh agama, LSM, dan pegiat karang taruna dalam melakukan penyuluhan sosial.

    Selain itu, juga melakukan bimbingan dan motivasi kepada organisasi masyarakat dan dunia usaha, yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

     "Prinsipnya, kami di Puspensos mendukung program-program Kemensos menangani PMKS, dan melalui komik sebagai panduan itu diharapkan akan mudah dipahami penyuluh sosial dalam menjalankan tugasnya," katanya.

     Menurut Tati Nugrahati, kegiatan penyuluhan sosial merupakan suatu proses perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial, baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran.

     "Dengan demikian muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya.

     Ia merinci 22 jenis PMKS, yakni balita telantar, anak telantar, anak berhadapan dengan hukum, dan anak jalanan.

     Kemudian, wanita rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan (KTK), lanjut usia (lansia) telantar, penyandang cacat, tuna susila, pengemis, gelandangan, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP), korban penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif (napza), dan keluarga miskin.

     Selanjutnya, keluarga berumah tidak layak huni, keluarga bermasalah sosial-psikologis, komunitas adat terpencil (KAT), korban bencana alam, korban bencana sosial atau pengungsi, pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan keluarga rentan. (*)