Terlibat Kampanye Pilkada PNS Terancam Dijatuhi Sanksi

id pilkada NTB, pemungutan suara ulang,

Terlibat Kampanye Pilkada PNS Terancam  Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi Pilkada Gubernur NTB 2013

...dijatuhi sanksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 53 tahun 2010 tetang disiplin...
 Mataram, (Antara Mataram)- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat terancam dijatuhi sanski, karena terlibat kampanye Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur 2013.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB H Moh Khuwailid di Mataram, Kamis mengatakan, pihanya telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS yang terlibat dalam kampanye Pilkada di Kabupaten Lombok Barat.

"Kita teleh merekomendasikan agar oknum PNS yang terlibat pada kampanya pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB TDG M Zainul Majdi dan M Amin di Kabupaten Lombok Barat agar dijatuhi sanksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 53 tahun 2010 tetang disiplin," katanya.

Ia mengatakan, oknum PNS tersebut menghadiri kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB di Kabupaten Lombok Barat dengan menggunakan atribut kampanye.

"Setelah dilakukan penyidikan oleh Panwalu Oknum PNS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku khususnya tentang disiplin PNS," karena itu kami merekomendasikan agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi," ujarnya.

Dalam PP tersebut PNS dilarang terlibat untuk menjadi tim sukses baik pupati, presiden dan DPD, termasuk menghadiri kampanye sebagai slaah sabtu bentuk dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

Pasal 4 butir ke 12 menyatakan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara, ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Selain itu menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS kemudian sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

Selain itu, katanya, pihaknya juga sedang memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Bupati Lombok Barat H Mahrip yang terlibat dalam kampanye pasangan calon tertentu.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan Wabup Lombok Barat itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Polda NTB," katanya.

Di samping itu Bawaslu NTB melalui Panwaslu Lombok Timur sedang melakukan klarifikasi atas keterlibatan organisasi PGRI pada kampanye Pilkada.(*)