Ombusdman: pungli masih terjadi di sekolah Mataram

id ombusdman ; pungutan liar

"Kami sudah menemui Sekda Kota Mataram dam mengemukakan masih terjadinya pungli di sejumlah sekolah itu,"
Mataram, (Antara Mataram) - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, pungutan liar (pungli) masih terjadi di sejumlah sekolah di Kota Mataram, akibat lemahnya pengawasan.

"Kami sudah menemui Sekda Kota Mataram dam mengemukakan masih terjadinya pungli di sejumlah sekolah itu," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, di Mataram, Selasa, usai menemui Sekda Kota Mataram H Makmur Said.

Ia mengatakan, dalam pertemuan dengan Sekda Kota Mataram itu, Adhar meminta Pemerintah Kota Mataram bersikap lebih tegas terhadap pengelola sekolah yang masih berperilaku buruk, yakni melakukan pungutan liar terutama kepada siswa miskin.

Beberapa hari lalu terungkap praktik pungutan liar di SMA Negeri 6 Mataram yang menimpa sejumlah siswa miskin pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas).

Pemegang kartu jamkesmas merupakan warga miskin yang dibebaskan dari biaya pendidikan dan kesehatan.

Praktik pungli di sekolah itu merupakan kejadian yang kesekian kalinya di Kota Mataram, yang masih saja berlanjut.

Akhir 2012, Ombudsman Perwakilan NTB sebenarnya telah mengungkap praktik pungutan liar di SMK Negeri 3 Mataram, dan beberapa sekolah lain di Kota Mataram.

Sanksi sudah diberikan kepada pimpinan SMK Negeri 3 Mataram, namun sanksi tersebut dikategorikan masih ringan yakni hanya berupa teguran.

Karena itu, Adhar meminta Pemerintah Kota Mataram untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengawasi sejumlah kepala sekolah yang berperilaku buruk, atau gemar melakukan pungutan.

"Sikap Pemkot Mataram harus lebih jelas lagi. Mestinya kalau sudah berulangkali terjadi, mestinya diketahui bahwa ada yang tidak beres soal pengawasan. Kepala dinas Dikpora harus dipertanyakan kinerjanya," ujarnya.

Ombudsman Perwakilan NTB kemudian menyimpulkan bahwa, lemahnya sangsi atau hukuman yang dijatuhkan kepada oknum kepala sekolah yang gemar melakukan pungutan liar membuat efek jera tidak terjadi.

Adhar juga menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan posisi komite sekolah di setiap sekolah dalam hal menjalankan fungsinya.

"Dari banyak kasus yang saya lihat, komite sekolah lebih sering berposisi sebagai bemper oknum kepala sekolah untuk berbuat tidak benar," ujarnya.

Oleh sebab itu, Ombudsman NTB meminta peran komite sekolah ditinjau lagi keberadaannya.

Selain itu, Ombudsman berharap setiap sekolah tidak melakukan aksi menahan ijasah siswa sebagai jaminan terhadap siswa yang dinilai belum menyelesaikan kewajiban membayar sejumlah biaya.

"Ingat, sekolah pemerintah itu bukan lembaga yang berhak menyita atau menjadikan jaminan sertifikat dan ijasah siswa hanya karena belum menyelesaikan berbagai kewajiban. Jamin menjamin itu hanya ada di perbankan," ujar Adhar.

Untuk menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan, terutama kasus pungutan liar di sekolah yang masih terus terjadi itu, Sekda Kota Mataram H Makmur Said, dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Ombudsman Perwakilan NTB, dan Dikpora Kota Mataram, serta pihak-pihak terkait.