Pemprov NTB pidanakan H Ibrahim pengelola tanah di Gili Air

id Aset Pemprov NTB, Gili Air, pidanakan ke Polda NTB

Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempidanakan H Ibrahim yang secara sepihak menyewakan tanah milik pemerintah daerah kepada investor Australia Glen Douglas Dowson.

"Hari ini tim Pemprov NTB mendatangi Polda NTB guna melaporkan kasus tindak pidana penguasaan tanah milik pemerintah daerah secara sepihak itu," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB H Muhammad Mahdi, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, tim Pemprov NTB itu membawa surat resmi berisi pengaduan Pemprov NTB yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur.

Selanjutnya, penyidik Polda NTB yang akan menindaklanjuti laporan tindak pidana itu, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Setelah kami laporkan kasus tindak pidana itu, polisi yang akan menindaklanjutinya. Ini bagian dari langkah tegas dalam menertibkan aset milik daerah," ujar Mahdi.

Pemprov NTB melaporkan kasus tindak pidana itu, setelah perkara gugatan H Ibrahim terhadap Pemprov NTB dikasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah Pemprov NTB dinyatakan menang pada pengadilan banding.

Pemprov NTB memiliki aset berupa tanah di Gili Air seluas 2,75 hektare, hasil pembebasan lahan yang dilakukan Departemen Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel) pada 1984 yang kemudian tercatat sebagai aset Pemprov NTB terkait pemberlakuan otonomi daerah.

Pemprov NTB mengantongi sertifikat tanah seluas 2,75 hektare itu sejak 1987, yang terbagi dalam tiga bidang tanah atau tiga lembar Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat pertama seluas 1.000 meter persegi (10 are) yang Nilai Jual Objek Pajak (NOJP) hasil penghitungan 2012 mencapai Rp599,47 juta.

Sertifikat kedua seluas 16.000 meter persegi atau 1,6 hektare dengan NJOP Rp20,42 miliar lebih, dan sertifikat ketiga seluas 15.550 meter persegi atau 1,55 hektare dengan NJOP Rp18,19 miliar lebih.

Namun beberapa bidang tanah dikuasai oleh orang per orang secara sepihak, sehingga Pemprov NTB gencar melakukan penertiban.

Salah satu pihak yang menguasai secara sepihak tanah Pemprov NTB itu yakni H Ibrahim, yakni seluas 70 are, yang merupakan bagian dari sertifikat ketiga seluas 15.550 meter persegi.

Pada 2008, H Ibrahim menyewakan sebagai tanah itu atau seluas 20 are dari total 70 are yang dikuasai secara sepihak itu, kepada investor asal Australia Glen Douglas Dowson, dengan nilai sewa sebesar Rp1,04 miliar, dengan durasi selama 20 tahun terhitung sejak 2 Agustus 2008.

Perjanjian sewa-menyewa itu berlangsung di depan notaris, meskipun tanah itu merupakan milik Pemprov NTB.

Pemprov NTB kemudian melakukan penertiban, namun H Ibrahim malah keberatan dan melayangkan gugatan di pengadilan, namun sampai tingkat banding ia kalah, dan kini tengah mengajukan kasasi. (*)