"Sebelum kenaikan harga BBM, anggaran PKH rata-rata mencapai Rp1,39 juta/tahun, sekarang bertambah menjadi Rp2,4 juta/tahun bagi setiap rumah tangga sangat miskin (RTSM)," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB BachrudinMataram (Antara Mataram) - Anggaran Program Keluarga Harapan 2013 yang dialokasikan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat bertambah sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak.
"Sebelum kenaikan harga BBM, anggaran PKH rata-rata mencapai Rp1,39 juta/tahun, sekarang bertambah menjadi Rp2,4 juta/tahun bagi setiap rumah tangga sangat miskin (RTSM)," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Bachrudin usai pertemuan koordinasi terkait pemantapan kesiapan implementasi program kompensasi terhadap masyarakat terkait kenaikan harga BBM di Mataram, Senin.
Rapat koordinasi itu dipimpin Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, yang didampingi Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB H Abdul Haris, dan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Putu Selly Andayani.
Selain pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di jajaran Pemprov NTB, juga hadir dalam rapat koordinasi itu, Kepala PT Pos Indonesia Mataram Jaka Sunara, dan Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bulog NTB Muhammad Hasyim.
Bachrudin mengatakan, dalam skenario bantuan PKH, setiap RTSM mendapat bantuan tetap sebesar Rp200 ribu/tahun, bantuan untuk RTSM yang memiliki anak usia di bawah enam tahun Rp800 ribu/tahun, ibu hamil/menyusui Rp800 ribu/tahun, anak usia SD/MI sebesar Rp400 ribu/tahun dan anak usia SMP/MTs Rp800 ribu/tahun.
Dengan demikian, bantuan tunai bersyarat itu minimal Rp600 ribu/tahun (bantuan tetap dan memiliki anak usia SD/MI) bagi setiap RTSM dan maksimal Rp2,2 juta/tahun untuk RTSM yang memiliki ibu hamil/menyusui, anak usia SD/MI dan usia SMP/MTs, selain bantuan tetap sebesar Rp200 ribu/tahun.
"Karena ada penambahan anggaran, maka total anggaran PKH 2013 untuk NTB telah mencapai Rp100 miliar lebih, sebelumnya hanya puluhan miliar. Dana itu untuk menuntaskan mata rantai kemiskinan klaster pertama sebanyak 86 ribu RTSM. Anggaran tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima," ujarnya.
PKH merupakan bagian dari program percepatan penanggulangan kemiskinan melalui penyaluran bantuan tunai bersyarat atau "conditional cash transfer" (CCT).
Program pengentasan kemiskinan itu berada dalam pengawasan Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial Ditjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Kementerian Sosial.
Penerima bantuan tunai bersyarat itu merupakan rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang anggota keluarganya terdiri atas anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/menyusui dan telah ditetapkan sebagai peserta PKH serta wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam program tersebut.
Nilai bantuan tunai bersyarat itu bervariasi tergantung kondisi keluarga dan diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga bersangkutan seperti nenek, tante/bibi atau kakak perempuan.
Kepesertaan PKH tidak menutup keikutsertaan RTSM penerima pada program lain seperti bantuan operasional sekolah (BOS), asuransi kesehatan keluarga miskin (Askeskin ) dan beras untuk keluarga miskin (raskin).
"Khusus untuk NTB, sudah menyasar 86 ribu sasaran PKH yang menyebar di Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa," ujarnya. (*)
Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026