Warga Lombok Timur desak bupati terpilih diperiksa

id Bupati Lombok Timur, warga datangi Kejati NTB, dugaan korupsi

Warga Lombok Timur desak bupati terpilih diperiksa

Warga Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna melaporkan sekaligus mendesak proses hukum lanjutan kasus tuga guling tanah pecatu, yang menurut mereka juga harus menjerat Bupati Lombok Timur periode 2003-2008 yakni H Muhamma

"Sebenarnya hari ini kami datang bersama ribuan orang, tapi kami tunda dulu pergerakan massa itu karena kami akan serahkan data kepada aparat Kejaksaan Tinggi NTB dulu untuk sikapi sesuai ketentuan hukum," ujar Ketua Penegak Demokrasi di Kabupaten Lo
Mataram (Antara Mataram) - Sekelompok warga dari Kabupaten Lombok Timur, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Kamis, guna mendesak agar Bupati Terpilih periode 2013-2018 Muhammad Ali bin Dahlan, diperiksa terkait kasus tukar guling tanah pecatu pada 2007.

Ali bin Dahlan pernah menjadi Bupati periode 2003-2008, dan kembali bertarung pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lombok Timur pada 13 Mei 2013, dan terpilih.

Sekelompok warga yang berjumlah belasan orang itu, dikoordinir oleh Ketua Penegak Demokrasi di Kabupaten Lombok Timur H Syafi`i.

"Sebenarnya hari ini kami datang bersama ribuan orang, tapi kami tunda dulu pergerakan massa itu karena kami akan serahkan data kepada aparat Kejaksaan Tinggi NTB dulu untuk sikapi sesuai ketentuan hukum," ujar Syafi`i, sesaat sebelum masuk ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB.

Syafi`i dan rekan-rekannya itu membawa diktat berisi hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas IA Mataram.

Putusan Nomor: 6/PID.SUS/2012/PN.MTR tertanggal 11 Juni 2012, atas nama terdakwa Drs Lalu Sabit dan Hasbi SE.

Hasil putusan itu, menerangkan perkara tugar guling tanah pecatu Kadus Gubuk Montong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan tanah sawah milik Amaq Maryam (almarhum) yang terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Kasus tukar guling itu tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis sehingga menguntungkan Amaq Maryam (almarhum) dan Syahruddin (Kepala Desa Apitaik).

Tanah pecatu seluas 5.062 meter persegi yang pada 2007 bernilai Rp294,39 juta lebih. Sedangkan tanah sawah milik Amaq Maryam itu pada tahun yang sama bernilai Rp92,88 juta lebih.

Disebutkan dalam putusan itu, perbuatan kedua terdakwa bersama-sama dengan H Muhammad Ali bin Dahlan SH (Bupati Lombok Timur periode 2003-2008), dan Drs H Moh Aminuddin SH MH (Asisten I BIdang Pemerintahan), dan Syahruddin SH (Kepala Desa Apitaik), yang tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007, tentang Pedoman Teknis Penggelolaan Barang Milik Daerah.

Perbuatan kedua terdakwa secara bersama-sama pihak lainnya itu, merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp201,51 juta, atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan tukar guling tanah pecatu itu, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali Nomor: LHAI-855/PW22/5/2010, tanggal 1 Oktober 2010.

Pada putusan Pengadilan Tipikor itu dua orang terdakwa yakni Lalu Sabit dan Hasbi, masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidier selama enam bulan kurungan, dengan perintah agar pada terdakwa tetap ditahan.

Kelompok warga yang tergabung dalam Penegak Demokrasi Kabupaten Lombok Timur itu kemudian merasa bahwa tiga orang lainnya selain kedua terdakwa juga harus diproses hukum, sehingga mereka mendatangi Kejati NTB untuk melaporkan sekaligus mendesak realisasi proses hukum tersebut.

Mereka diterima Asisten Kejati NTB Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Suluh Dumadi, dan Asisten Intel (Asintel) Raden Supriyanto, yang didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa.

Setelah menerima pengaduan disertai laporan hasil putusan Pengadilan Tipikor Mataram atas kasus tukar guling itu, Aspidsus Suluh Sumadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut dan akan menyikapinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami baca dulu putusan itu, dan akan tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Beri kami waktu," ujarnya kepada kelompok warga Penegak Demokrasi Kabupaten Lombok Timur.

Warga Lombok Timur itu sudah pernah berunjuk rasa di depan Kantor Kejati NTB terkait proses hukum di Kabupaten Lombok TImur, pada 24 Juni lalu, sehingga kedatangan mereka itu sekaligus mempertanyakan desakan mereka saat berunjuk rasa dua pekan lalu itu. (*)