Inspektorat NTB mulai terlibat pemeriksaan kerugian negara

id Inspektorat NTB, mulai hitung kerugian negara, dana KUD

"Kami (inspektorat) juga berkewenangan menghitung kerugian negara guna membantu penyidik mengungkapkan tindak pidana korupsi, dan kami memulainya pada kasus KUD di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa," kata Kepala Inspektorat Provinsi NTB Agus Patria.
Mataram (Antara Mataram) - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai terlibat dalam pemeriksaan kerugian negara, guna membantu penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

"Kami (inspektorat) juga berkewenangan menghitung kerugian negara guna membantu penyidik mengungkapkan tindak pidana korupsi, dan kami memulainya pada kasus KUD di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa," kata Kepala Inspektorat Provinsi NTB Agus Patria, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, kewenangan inspektorat menghitung kerugian negara diterjemahkan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tertanggal 23 Oktober 2012.

Putusan itu merupakan penolakan MK atas judicial review pasal 6 huruf a dan penjelasan Undang Undang NOmor 30 Tahun 2013 tentang KPK, yang diajukan mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho. Kasus tersebut diselidiki KPK yang berkoordinasi dengan BPKP.

Dalam putusan itu MK menegaskan bahwa KPK berhak melakukan koordinasi dengan istansi yang berwenang yakni BPK, BPKP, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dan Inspektorat pada departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen atau lembaga lain yang punya kemampuan menentukan kerugian negara.

Penilaiannya bergantung sepenuhnya kepada majelis hakim. MK mementahkan tafsir atas Undang Undang BPK bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Selain itu, inspektorat juga berwenang menghitung kerugian negara jika mengacu kepada pasal 120 ayat 1 KUHAP, terkait bantuan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses pemeriksaan suatu perkara.

"Kami bagian dari ahli yang layak dimintai bantuan oleh penyidik korupsi untuk menghitung kerugian negara, sehingga kami memulainya pada kasus dugaan korupsi di KUD di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Ini pertama kali Inspektorat NTB terlibat menghitung nilai kerugian negara pada kasus dugaan korupsi," ujar Agus.

Menurut dia, Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, dipercayakan mengelola dana APBN, namun dalam pelaksanaannya mencuat dugaan penyimpangan.

Kasus dugaan korupsi itu tengah dibidik aparat kepolisian dan kejaksaan, sehingga Inspektorat NTB dimintai bantuan selaku ahli untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana KUD itu.

"Ada indikasi kerugian negara sebesar Rp49 juta. Meskipun nilainya kecil, itu juga tindak pidana yang merugikan keuangan negara sehingga patut disikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Agus. (*)