Pengadilan Tipikor Mataram belum maksimal jalankan kewenangan

id Pengadilan tipikor, Mataram, belum maksimal jalankan kewenangan

"Penilaian itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar KY dan KPK di Mataram, 7 November 2013," kata Koordinator Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama,
Mataram (Antara Mataram) - Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum maksimal dalam menjalankan kewenangannya.

"Penilaian itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar KY dan KPK di Mataram, 7 November 2013," kata Koordinator Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama, di Mataram, Sabtu.

Diskusi tersebut bertujuan menyerap masukkan dari berbagai pihak untuk mendapat rekomendasi bagi revitalisasi pengadilan tipikor.

Menurut Ridho, penilaian terhadap Pengadilan Tipikor Mataram yang belum maksimal dalam menjalankan kewenangannya itu, didasarkan pada beberapa produk putusan yang dihasilkan Pengadilan Tipikor Mataram.

Syamsul Hidayat selaku narasumber pada diskusi tersebut, menjabarkan penegakkan hukum khusus untuk tipikor tidak bisa hanya mengedepankan pendekatan normatif saja, namun hukum harus dapat mendekati dinamika manusianya.

Menurut dia, salah satu tantangan dari penegakan hukum tipikor adalah politisasi proses pidana itu sendiri.

"Di ranah penindakan kita membutuhkan hakim-hakim berpikiran maju," ujarnya.

Narasumber lainnya dari KPK yakni Joko Jumadi, yang sudah tiga tahun terakhir melakukan perekaman di Pengadilan Tipikor Mataram menjelaskan bahwa, prilaku hakim dalam proses pengadilan yang direkamnya dan tidak direkam biasanya akan berbeda.

"Dari beberapa laporan kawan-kawan mahasiswa yang melakukan mata kuliah praktek di pengadilan tersebut kadang hukum acaranya tidak sesuai," ujarnya.

Proses perekaman itu pun sering mengalami kendala dengan listrik yang tiba-tiba padam dan hal tersebut dikhawatirkan Joko Jumadi sebagai bentuk sabotase.

Namun hal tersebut dibantah oleh perwakilan pengadilan tipikor, yang menyatakan bahwa listrik padam saat persidangan tipikor berlangsung, lebih disebabkan oleh kondisi kelistrikan di Kantor Pengadilan Mataram yang belum baik. (*)